Breaking News

BNNP Sumut

10 Sindikat Narkoba Disuruh Bakar Sendiri 10 Kg Sabu dan 140 Kg Ganja yang Gagal Diedarkan

BNNP Sumut ringkus 10 pelaku sindikat narkoba antarwilayah. Disita 140 kilogram ganja, 10 kilogram sabu dan 141 butir ekstasi,

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Pelaku sindikat narkoba diminta membakar sendiri sabu dan ganja yang gagal diedarkan, Jumat (22/9/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut meringkus 10 orang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Usai ditangkap, ke 10 sindikat narkoba ini kemudian dibariskan di halaman BNNP Sumut.

Lalu, pelaku diminta membakar sindiri narkoba yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatra Utara dan wilayah lainnya.

Menurut Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga H Panjaitan, penangkapan terhadap para pelaku ini dilakukan sepanjang bulan Agustus hingga September 2023.

Ke-10 pelaku yang diamankan ini dari berbagai tempat dan barang bukti narkoba yang berbeda.

"Pengungkapan kasus ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden RI, supaya mengambil langkah ekstra dalam upaya pemberantasan narkotika," kata Toga saat konfrensi pers di halaman kantor BNNP Sumut, Jumat (22/9/2023).

Baca juga: Polres Simalungun Bersama Polsek Perdagangan Ringkus Seorang Pengedar Sabu

"Seperti yang kita ketahui bersama, Sumut merupakan salah satu provinsi dengan prevalensi tertinggi jumlah pengguna narkotika," sambungnya. 

Ia juga menjabarkan, inisial dari para pelaku dan jenis barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penangkapan.

Kasus pertama petugas menangkap pelaku berinisial, MI (21) warga Medan Maimun dan SP (21) warga Medan Petisah, ditangkap di salah satu hotel di kawasan Medan Petisah, pada Jumat (4/8/2023) lalu.

"Barang bukti yang kita sita itu ada 90 butir, ditambah 10 pecahan ekstasi," sebutnya.

Baca juga: Sat Res Narkoba Polres Nias selatan sikat Kurir dan Pengedar Sabu

Kemudian, kasus kedua petugas menangkap dua orang lagi berinisial JL (43) warga Medan Timur dan E (62) warga Kota Binjai, pada Rabu (16/8/2023).

"Ada pun barang buktinya yakni, 1 kilogram sabu beserta 21 gram ganja," bebernya.

Lalu, kasus ketiga petugas membekuk empat orang pelaku berinisial, S (38), MS (52), IP (49) warga Gayo Lues, Aceh dan J (37) warga Batang Kuis, Deliserdang.

Keempat pelaku ini ditangkap, pada Jumat (18/8/2023).

"Ada 140 kilogram ganja kering yang kita amankan dari tangan keempat pelaku ini," ujarnya.

Baca juga: Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu Desa Siabang Abang Kutabuluh

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved