Peredaran Narkoba

Transaksi Narkoba di Tanjungbalai Terang-terangan, Bandar Sabu Tumbalkan Istri

Bandar sabu di Kota Tanjungbalai terekam kamera terang-terangan transaksi siang bolong di tengah permukiman warga. Sayang gagal ditangkap

Tayang:
Editor: Array A Argus
HO
Kolase foto transaksi narkoba di Kota Tanjungbalai yang dilakukan terang-terangan di permukiman warga, beserta wanita bernama Fifi istri bandar sabu 

TRIBUN-MEDAN.COM,KISARAN - Tindak peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai kian mengkhawatirkan.

Teranyar, ada seorang bandar sabu yang terang-terangan melakukan transaksi narkoba di tengah permukiman warga.

Menurut informasi, aksi transaksi narkoba itu berlangsung di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Sang bandar sabu tak tahu, bahwa aksinya direkam oleh warga.

Baca juga: Viral Bandar Sabu Bertansaksi di Pemukiman Warga, Tak Sadar Aksinya Direkam

Dalam video yang beredar, tampak pria dewasa dan seorang pemuda tengah melakukan jual beli narkoba di siang bolong.

Tak pelak, setelah video ini beredar, masyarakat mendesak polisi agar segera menangkap sang bandar sabu.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan dengan menangkap dua orang tersangka.

Adapun yang ditangkap adalah A (17) dan Fifi (35).

A adalah kurir dari wanita bernama Fifi.

Sementara Fifi, merupakan istri dari bandar sabu berinisial S.

Baca juga: Tergiur Untung Besar, Seorang Wanita Diamankan Polisi Jadi Bandar Sabu Ketengan

Menurut Dahlan, penangkapan kedua tersangka berawal saat polisi melakukan penyamaran setelah video transaksi narkoba itu viral.

Saat itu, polisi yang menyamar memsan sabu seharga Rp 100 ribu dari A.

Setelah menerima pesanan polisi, A kemudian pergi ke rumah Fifi untuk mengambil sabu.

Lalu, A kembali menemui polisi yang menyamar, dan menyerahkan paketan yang sudah dipesan.

Begitu barang diterima polisi, A langsung ditangkap.

Baca juga: Satres Narkoba Tangkap Bandar Sabu, EH Ditangkap di Daerah Sini

A yang tak mau sendirian masuk penjara kemudian 'nyanyi'.

Ia lantas menunjukkan rumah Fifi pada polisi.

Di hari yang sama, Fifi juga ditangkap.

Sayangnya, suami dari Fifi berinisial S yang merupakan bandar sabu berhasil lolos.

AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih berupaya mengejar dan menangkap S.

"Untuk S masih kami lakukan pengembangan," kata Dahlan.

Atas kasus ini, A dan Fifi bakal disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved