PNS Jual Narkoba

Gaji dari Negara Diduga Tak Lagi Cukup, Seorang PNS di Lampung Ditangkap Polisi Jual Narkoba

Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.

Editor: Satia
Ho/ Tribun-Medan.com
Ilustrasi PNS 

Masih kata Yopi, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan dan hasilnya pun para anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk Esse Change warna biru yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,52 gram.

Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 3 juta berikut satu unit sepeda motor merek Honda Astrea Grand warna hitam body sayap warna putih BE 8377 TA.

"Kami juga terus menyelidiki suplai sabu yang diterima oknum PNS ini dan kamu sudah mengantongi identitasnya dan sekarang mereka itu sudah masuk dalam DPO," jelasnya.

Baca juga: KISAH Hidup Yadi Sembako dari Komedian Top, Pernah Jatuh Miskin, Sempat Sekarat, Kini Terancam Dibui

Ia pun sangat berharap pelaku DPO ini bisa secepatnya diamankan pihak kepolisian.

Lebih lanjut, ungkap Yopi kedua tersangka sendiri nakal dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Lampung

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved