PNS Jual Narkoba

Gaji dari Negara Diduga Tak Lagi Cukup, Seorang PNS di Lampung Ditangkap Polisi Jual Narkoba

Penangkapan terhadap kedua pelaku merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.

Editor: Satia
Ho/ Tribun-Medan.com
Ilustrasi PNS 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gaji dari negara diduga tak lagi mencukupi, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) nekat bisnis jual narkoba.

Diketahui, PNS ini bekerja di Pemkab Tulangbawang, Provinsi Lampung.

Dirinya nekat menjual narkoba jenis sabu.

Dikutip dari Tribunlampung.com, penangkapan itu dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Tubaba, Polda Lampung, pada Rabu, 20 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Poros Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Lampung.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut hingga 30 September 2023, Ini Manfaat yang Akan Diterima

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Narkoba Polres Tubaba Iptu Yopi Hariyadi, Kamis (21/9/2023).

"Ada dua pelaku yang berhasil kami tangkap dan salah satunya adalah oknum PNS yang bertugas di Pemkab Tuba," ujarnya.

Yopi menuturkan adapun oknum PNS yang ditangkap berinisial RR (39) warga Kampung Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang.

Sedangkan pelaku lainnya berinisial IWK (18) yang merupakan warga Kampung Gunung Sakti Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang.

Dijelaskan Yopi jika penangkapan terhadap RR dan IWK merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.

Baca juga: Ketahuan Selingkuh PNS di Pemko Metro Lampung Terancam Dikenakan Sanksi Berat

Saat itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu orang lelaki berinisial TP (23) pada Rabu, 30 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari hasil penangkapan itu, ungkapnya baru berhasil menangkap dua pelaku berikutnya yang salah satu pelakunya adalah oknum PNS.

"Untuk TP sendiri waktu itu kami tangkap di dalam rumahnya yang terletak di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tubaba," jelasnya.

Ditambahkan Yopi jika pihak kepolisian sendiri memang telah menerima informasi jika sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu dijalan poros Tiyuh Penumangan.

Baca juga: Komunitas Punk Gelar Aksi Peduli Rempang, Jovan: Kedaulatan Ini Bukan Milik Investor

Dari informasi itu, Sat Res Narkoba Polres Mesuji akhirnya melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi target.

"Ternyata memang benar ada aktivitas yang mencurigakan di lokasi target," imbuhnya.

Masih kata Yopi, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan dan hasilnya pun para anggota kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merk Esse Change warna biru yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,52 gram.

Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 3 juta berikut satu unit sepeda motor merek Honda Astrea Grand warna hitam body sayap warna putih BE 8377 TA.

"Kami juga terus menyelidiki suplai sabu yang diterima oknum PNS ini dan kamu sudah mengantongi identitasnya dan sekarang mereka itu sudah masuk dalam DPO," jelasnya.

Baca juga: KISAH Hidup Yadi Sembako dari Komedian Top, Pernah Jatuh Miskin, Sempat Sekarat, Kini Terancam Dibui

Ia pun sangat berharap pelaku DPO ini bisa secepatnya diamankan pihak kepolisian.

Lebih lanjut, ungkap Yopi kedua tersangka sendiri nakal dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Lampung

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved