Berita Viral

Yadi Sembako Sampai Niat Jual Rumah Demi Bayar Honor, Kini Dilaporkan Dugaan Penipuan Cek Kosong

Kondisi Yadi Sembako setelah terlibat kasus dugaan penipuan ini kini disebut tengah kesulitan membayar apa yang menjadi tanggungannya tersebut.

Tayang:
Instagram
Yadi Sembako Dipolisikan atas Dugaan Penipuan Cek Kosong, Bikin Rugi Ratusan Juta, Ini Kronologinya 

Muhammad Adri Permana, pemilik sebuah EO menyebut bahwa Yadi Sembako memberikan cek kosong untuk membayar jasanya sebesar Rp 198 juta.

Yadi Sembako dan Gus Anom pun dilaporkan atas dugaan tindak penggelapan dan penipuan.

Kronologi

Penyebab komedian Yadi Sembako dilaporkan ke polisi dugaan penipuan capai ratusan juta rupiah.

Adapun korban yang bernama Muhammad Adri Permana mengaku mengalami total kerugian mencapai Rp 198 Juta.

Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (20/9/2023), Muhammad Adri menyebut alasan melaporkan Yadi Sembako karena tak kunjung mendapatkan bayaran dari menggelar acara.

Diketahui Muhammad Adri Permana memiliki usaha bidang event organizer (EO), mengaku dihubungi oleh pihak Yadi Sembako untuk menggelar sebuah acara.

Acara tersebut pun dinilai Adri cukup mendadak.

Imbas Cek Kosong Yadi Sembako, Hijau Daun Batal Manggung, Aldi Taher Tampil Tapi Ikhlas tak Dibayar
Imbas Cek Kosong Yadi Sembako, Hijau Daun Batal Manggung, Aldi Taher Tampil Tapi Ikhlas tak Dibayar (Instagram)

Pasalnya terjadi pemindahan lokasi acara yang akan digelar oleh Yadi Sembako sebelumnya.

"Memang acara tersebut dikatakan dadakan karena mereka menghubungi ke saya itu tanggal 22 Agustus, cuma memberikan waktu ke saya empat hari untuk memberikan saya acara, dan saya oke, siap," kata Adri.

Ia pun sempat menjelaskan mengapa acara tersebut akhirnya pindah lokasi.

"Karena sebelumnya, kayanya acaranya itu mau digelar di Depok, di Cibubur tapi karena satu hal, tempat alasannya acara itu dipindahkan ke Tangerang," paparnya.

Acara tersebut dirancang sesuai dengan keinginan dari pihak Yadi Sembako.

Baca juga: Pria Bersajam Sekap dan Cabuli Gadis 18 Tahun di Sergai, Pelaku Ditangkap di Medan Marendal

"Acara sudah berjalan dan sesuai dengan keinginan mereka semua. Tidak ada yang mis atau kekurangan," jelasnya.

Muhammad Adri mengatakan pada perjanjian, Yadi Sembako diharuskan membayar di awal kegiatan. Akan tetapi, sampai batas akhir uang tersebut tak dicairkan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved