Pencabulan
Pria Bersajam Sekap dan Cabuli Gadis 18 Tahun di Sergai, Pelaku Ditangkap di Medan Marendal
Pelaku membuka baju korban dan melakukan pelecehan sambil menodongkan sebilah pisau di leher korban sambil bertanya tentang keberadaan uang korban.
TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Seorang pemuda, DA (25) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencabulan ditangkap personel Polsek Dolok Merawan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang menggasak uang korban ratusan ribu.
Aksi itu ia lakukan di sekitar kediamannya, Kecamatan Dolok Merawan, Sergai yang termasuk dalam wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Selasa (12/9/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB.
"Usai menjalankan aksinya, pelaku berinisial DA (25) kabur ke luar kota. Petugas yang telah mencium keberadaannya langsung mengamankan pelaku pada Senin (18/9/2023) dinihari pukul 00.05 WIB di Jalan Bajak V Marendal Kota Medan," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (20/9/2023).
Agus menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Selasa (12/9/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Saat itu korban SA (18) selaku pelapor keluar dari kamar hendak mematikan mesin cuci air yang berada di dapur.
Kemudian tiba-tiba muncul seorang pria tak dikenal langsung memiting leher korban dengan tangan dan membawanya ke kamar mandi.
"Selanjutnya pelaku membenturkan kepala korban ke dinding sehingga tak sadarkan diri. Saat korban sadarkan diri, tangannya sudah terikat tali kabel wayar dan kaki diikat dengan kain sarung termasuk mata korban ditutup sarung bantal lalu kepala ditutup celana pendek," ujar Agus.
Setelah itu pelaku membuka baju korban dan melakukan pelecehan sambil menodongkan sebilah pisau di leher korban sambil bertanya tentang keberadaan uang korban.
"Dengan ketakutan korban mengatakan uangnya ada di dalam saku rok sekolah, pelaku langsung mengambil dan meninggalkan korban dalam keadaan tangan terikat," ujar AKP Agus Arianto lagi.
Usai kejadian, keesokan harinya korban ditemani orangtuanya langsung membuat laporan ke Polisi dengan Nomor : LP/B/20/IX/2023/SPKT/POLSEK DOLOK.MERAWAN/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT. Tanggal 13 September 2023.
"Pasca menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (18/9/2023) di Medan beserta sejumlah barang bukti," kata Agus.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 1 buah kalung imitasi, 1 buah pisau, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kakn sarung warna hijau, 1 buah kain sarung bantal.
Selain itu turut diamankan juga 1 buah celana pendek warna abu-abu coklat, 1 buah kabel wayar dan 1 buah baju daster warna biru putih dalam keadaan robek. Barang bukti dan pelaku sudah diankan di Polsek Dolok Merawan.
"Sedangkan uang besar Rp 717 ribu yang diambil pelaku telah habis digunakannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun," ucapnya.
(cr12/tribun-medan.com)
| Pelaku Pencabulan HA Kini Jadi Anggota DPRD dan Dilantik, Pengacara Korban Cabul Angkat Bicara |
|
|---|
| Akhirnya Pelaku yang Cabuli Murid Kelas 3 SD di Langkat Ditangkap |
|
|---|
| Anak 9 Tahun yang Diduga Dicabuli Tetangga di Langkat Dibully Teman Sekolah hingga Nilai Anjlok |
|
|---|
| Pria Ditangkap karena Lecehkan Kekasihnya di Sidikalang, Korban dan Pelaku Baru 6 Bulan Pacaran |
|
|---|
| Pria di Kota Binjai Cabuli Anak 13 Tahun 5 Kali dan Setubuhi 2 Kali, Sempat Suruh Buat Video Mesum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-penyekapan-dan-pencabulan-di-Sergai_Polres-Tebing-Tinggi.jpg)