TRIBUNWIKI
INILAH Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas
Tak tanggung-tanggung, Crazy Rich Surabaya ini memenangkan gugatan sebesar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp 1,15 triliun.
Editor:
Ayu Prasandi
HO
Budi Said crazy rich Surabaya yang berhak mendapatkan ganti rugi emas seberat 1,1 ton atau setara uang Rp 1,15 triliun dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Saat itu, harga yang ditawarkan Eksi Anggraeni ke Budi Said jauh lebih murah daripada harga resmi yang dirilis Antam.
Budi Said kemudian memutuskan membeli sebanyak 7.071 ton emas dengan harga diskon dan membayarnya dalam beberapa tahap ke rekening penjualan Antam.
Namun belakangan, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 belum diterima Budi Said. Alasannya, Antam menyatakan tidak pernah merilis harga diskon sebagaimana klaim pegawai marketingnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Budi-Said-crazy-rich-Surabaya-yang-berhak-mendapatkan-ganti-rugi.jpg)