TRIBUNWIKI

INILAH Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas

Tak tanggung-tanggung, Crazy Rich Surabaya ini memenangkan gugatan sebesar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp 1,15 triliun.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Budi Said crazy rich Surabaya yang berhak mendapatkan ganti rugi emas seberat 1,1 ton atau setara uang Rp 1,15 triliun dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). 

Saat itu, harga yang ditawarkan Eksi Anggraeni ke Budi Said jauh lebih murah daripada harga resmi yang dirilis Antam.

Budi Said kemudian memutuskan membeli sebanyak 7.071 ton emas dengan harga diskon dan membayarnya dalam beberapa tahap ke rekening penjualan Antam.

Namun belakangan, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram. Sedangkan selisihnya 1.136 belum diterima Budi Said. Alasannya, Antam menyatakan tidak pernah merilis harga diskon sebagaimana klaim pegawai marketingnya.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved