TRIBUNWIKI

INILAH Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas

Tak tanggung-tanggung, Crazy Rich Surabaya ini memenangkan gugatan sebesar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp 1,15 triliun.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Budi Said crazy rich Surabaya yang berhak mendapatkan ganti rugi emas seberat 1,1 ton atau setara uang Rp 1,15 triliun dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). 

TRIBUN-MEDAN.com- Nama Budi Said saat ini sedang ramai menjadi perbincangan banyak orang setelah memenangkan gugatan atas PT Antam.

Tak tanggung-tanggung, Crazy Rich Surabaya ini memenangkan gugatan sebesar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp 1,15 triliun.

Budi Said, pengusaha Surabaya, gugat PT Antam ke PN Surabaya terkait pembelian emas batangan.
Budi Said, pengusaha Surabaya, gugat PT Antam ke PN Surabaya terkait pembelian emas batangan. (surya)

Lantas siapa sosok Budi Said sebenarnya ?

Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur yang kini  menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

Budi Said crazy rich Surabaya yang berhak mendapatkan ganti rugi emas seberat 1,1 ton atau setara uang Rp 1,15 triliun dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Antam atas gugatan Budi Said.

Amar putusan perkara PK nomor nomor 554 PK/PDT/2023 itu diunggah di laman resmi Mahkamah Agung (MA).

Budi Said crazy rich Surabaya yang berhak mendapatkan ganti rugi
Budi Said crazy rich Surabaya yang berhak mendapatkan ganti rugi emas seberat 1,1 ton atau setara uang Rp 1,15 triliun dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan PK dikutip dari laman MA, Senin (18/9).

Baca: Kalah dalam Gugatan 1,1 Ton Emas, PT Antam Akan Ajukan Banding: Kami Tetap Tidak Bersalah

Dengan ditolaknya PK PT Antam, selanjutnya Budi Said berhak mendapatkan ganti rugi emas 1,1 ton.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved