TRIBUNWIKI
INILAH Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas
Tak tanggung-tanggung, Crazy Rich Surabaya ini memenangkan gugatan sebesar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp 1,15 triliun.
TRIBUN-MEDAN.com- Nama Budi Said saat ini sedang ramai menjadi perbincangan banyak orang setelah memenangkan gugatan atas PT Antam.
Tak tanggung-tanggung, Crazy Rich Surabaya ini memenangkan gugatan sebesar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp 1,15 triliun.
Lantas siapa sosok Budi Said sebenarnya ?
Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur yang kini menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.
Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.
Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
Budi Said crazy rich Surabaya yang berhak mendapatkan ganti rugi emas seberat 1,1 ton atau setara uang Rp 1,15 triliun dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Hal ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Antam atas gugatan Budi Said.
Amar putusan perkara PK nomor nomor 554 PK/PDT/2023 itu diunggah di laman resmi Mahkamah Agung (MA).
"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan PK dikutip dari laman MA, Senin (18/9).
Baca: Kalah dalam Gugatan 1,1 Ton Emas, PT Antam Akan Ajukan Banding: Kami Tetap Tidak Bersalah
Dengan ditolaknya PK PT Antam, selanjutnya Budi Said berhak mendapatkan ganti rugi emas 1,1 ton.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Budi-Said-crazy-rich-Surabaya-yang-berhak-mendapatkan-ganti-rugi.jpg)