Kades Bagerpang Janji Kembalikan Potensi Kerugian Negara, Bantah Punya Niat Korupsi

Sebelum membayar ia mengaku untuk minggu depan akan menjadwalkan datang ke kantor Inspektorat terlebih dahulu.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
HO/Tribun Medan
ILUSTRASI Dana Desa 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba, Suhendro telah dinonaktifkan oleh Bupati Deliserdang karena diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (DD). Hingga saat ini, ia belum juga mengganti potensi kerugian negara.

Meski sudah ada ancaman dari Inspektorat Deliserdang apabila tidak dikembalikan maka kasus dugaan korupsi akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun sejauh ini belum diketahui kapan kerugian akan dikembalikan.

Saat diwawancarai, Suhendro pun mengaku siap untuk mengembalikan kerugian. Ia membantah sengaja punya niat korupsi. Selama ini, pembangunan di desa juga sudah berjalan.

"Ya nanti saya ganti dan bayarkan. Bisa seperti itu (ditemukan potensi kerugian negara Rp 600 juta oleh Inspektorat) karena kurang kontrol dari saya. Kalau pembangunan tetapnya ada di desa," ujar Suhendro yang dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (1/9/2023).

Baca juga: Dilaporkan ke Kejati Sumut Diduga Korupsi saat Jabat Kadisdik Batubara, Ilyas Sitorus Bungkam

Suhendro mengaku, masa jabatannya juga masih panjang. Hal ini lantaran periode keduanya itu berjalan mulai dari tahun 2022. Sebelum membayar ia mengaku untuk minggu depan akan menjadwalkan datang ke kantor Inspektorat terlebih dahulu.

"Yang jelas (pembayaran ganti rugi) secepatnya. Nanti kita komunikasi lagi," kata Suhendro.

Suhendro mengaku untuk mengganti potensi kerugian negara ini sudah berkomunikasi dengan Bendahara Desa. Dianggapnya kondisi sekarang ini bisa terjadi karena ada juga kesalahan dari Bendahara. Karena itu Bendahara juga pantas ikut bertanggungjawab.

“Sudah komunikasi sama Bendahara. Ya rencananya kami bagi dua. Dia mau juga (untuk ikut ganti)," ucap Suhendro.

Suhendro diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan karena diduga melakukan penyelewengan (DD). Pemberhentian sementara ini sebagai sanksi keras terhadap yang bersangkutan dan mulai berlaku 1 Agustus. Waktunya akan berjalan selama 6 bulan.

Karena Inspektorat telah melakukan audit dan ada potensi kerugian negara Rp 600 jutaan untuk tahun 2021 sampai 2022, makanya yang bersangkutan diperintahkan membayar potensi kerugian negara.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved