Berita Sumut

Bupati Ashari Tambunan Berhentikan Sementara Kades Bagerpang, Diduga Akibat Selewengkan Dana Desa

Kades Bagerpang, Suhendro diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, karena diduga korupsi Dana Desa.

|
Penulis: Indra Gunawan |
HO
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan. 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Kepala Desa Bagerpang Kecamatan Bangun Purba, Suhendro diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, karena diduga korupsi Dana Desa (DD).

Pemberhentian sementara ini sebagai sanksi keras terhadap Suhendro. Pemberhentian sementara itu berlaku selama 6 bulan, dimulai per tanggal 1 Agustus 2023.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Minta Dana Desa Rp 425,606 Miliar Digunakan Untuk Cegah Stunting

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan pihak Inspektorat Deliserdang, adapun potensi kerugian negara yang sudah dihitung dari tahun 2021 hingga 2022 mencapai Rp 600 juta.

Kades Bagerpang tersebut diduga melakukan kegiatan fiktif dan diminta untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Apabila tidak dikembalikan, maka kasus dugaan korupsi itu akan diserahkan kepada Apapat Penegak Hukum. 

"Iya benar diberhentikan sementara sama Pak Bupati, bukan berhenti tetap. Sampai 6 bulan waktunya. Kalau tidak dikembalikan kami serahkan ke APH, bisa ke Polres bisa ke Kejaksaan," ucap Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution, Selasa (22/8/2023). 

Edwin menyebut sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat.

Dari hasil pemeriksaan memang benar ditemukan ada potensi kerugian negara.

Edwin pun belum dapat memaparkan secara pasti berapa sebenarnya potensi kerugian negara akibat ulah Kades Bagerpang yang diduga melakukan penyelewengan.

Baca juga: Sosok Aklani, Mantan Kades yang Korupsi Dana Desa Rp925 Juta Untuk Nikahi Istri ke-5, Punya 20 Anak

"Ya dasar hukumnya karena ada pemeriksaan-pemeriksaan, baik dari PMD dan Inspektorat. Yang jelas kalau tidak disikapinya (diganti kerugian) kami serahkan ke APH," kata Edwin. 

Sementara itu Camat Bangun Purba, Raden Mewa menjelaskan, saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Kades Bagerpang dipegang oleh Sekretaris Desa bernama Fika.

Ia pun membenarkan kalau potensi kerugian negara dari apa yang dilakukan oknum Kades itu senilai Rp 600 juta.

Namun, Raden mengaku belum mengetahui untuk apa uang hasil dugaan penyelewengan dana desa dipergunakan oleh Kades Suhendro. 

"Untuk apa kita nggak tau. Kita capek juga tanya cuma nggak terbuka dia. Totalnya itu ada 600 juta (potensi kerugian negara). Kasus ini terbongkar karena kita juga kan melakukan pengawasan. Ada beberapa item yang nggak dikerjakan dari tahun 2021-2022," kata Raden. 

Ia menyebut Suhendro sudah menjabat sebagai Kades Bagerpang selama dua periode.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved