Berita Persidangan

Berkas Dugaan Gratifikasi dan TPPU Achiruddin Hasibuan Belum Dikembalikan ke Kejaksaan, LBH: Lambat

Pasalnya, sudah dua bulan lalu Kejati Sumut melakukan pengembalian berkas (P19) ke Penyidik Polda Sumut karena dinilai belum lengkap.

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Achiruddin Hasibuan memberikan keterangan kepada wartawan setelah menjalani sidang penganiayaan dan BBM solar ilegal dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (18/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Achiruddin Hasibuan dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun 9 bulan serta membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 52 juta atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya dan pidana kurungan selama 6 tahun serta denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara karena bersalah terlibat dalam kasus BBM solar ilegal. 

"Belum masuk," ucapnya.

Dalam dua perkara tersebut, Achiruddin disangkakan Pasal 12 huruf B UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 3, Pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

AKBP Achiruddin ditetapkan tersangka karena diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sudah tersangka TPPU-nya. Berkas perkara sudah dikirim tinggal menunggu dari Jaksa," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/6/2023).

Menurut informasi yang didapat, Polda Sumut menyita dua mobil milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya.

Selain itu, penyidik juga dikabarkan menyita uang sekitar Rp 50 juta milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved