Berita Persidangan

Berkas Dugaan Gratifikasi dan TPPU Achiruddin Hasibuan Belum Dikembalikan ke Kejaksaan, LBH: Lambat

Pasalnya, sudah dua bulan lalu Kejati Sumut melakukan pengembalian berkas (P19) ke Penyidik Polda Sumut karena dinilai belum lengkap.

TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Achiruddin Hasibuan memberikan keterangan kepada wartawan setelah menjalani sidang penganiayaan dan BBM solar ilegal dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Senin (18/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Achiruddin Hasibuan dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun 9 bulan serta membayar ganti rugi (restitusi) sebesar Rp 52 juta atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya dan pidana kurungan selama 6 tahun serta denda Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan penjara karena bersalah terlibat dalam kasus BBM solar ilegal. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) hingga kini belum menerima kembali berkas perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Achiruddin Hasibuan.

Pasalnya, sudah dua bulan lalu Kejati Sumut melakukan pengembalian berkas (P19) ke Penyidik Polda Sumut karena dinilai belum lengkap.

Namun hingga saat ini, Penyidik Polda Sumut belum juga menyerahkan kembali berkas perkara dugaan gratifikask dan TPPU tersangka Achiruddin Hasibuan.

"Belum masuk lagi," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Tribun Medan melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (19/9/2023).

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai, penyelesaian perkara tersebut dinilai lambat.

"Penyelesaian perkara dugaan gratifikasi gudang solar oplosan dan TPPU terhadap Achiruddin Hasibuan dinilai lambat karena sudah berjalan sekitar 4 bulan belum juga disidangkan ke Pengadilan, terlebih kasus ini perhatian publik secara nasional dan juga harusnya menjadi atensi serius Kapolda Sumut hingga saat ini," tegas Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang.

Tak hanya lambat, LBH Medan juga mengatakan santainya penyidik Polda Sumut dalam memproses perkara tersebut.

Apalagi, lanjut Alinafiah, berkas perkara yang telah dua bulan lalu dikembalikan oleh Kejaksaan, hingga kini belum dikembalikan Penyidik.

"LBH Medan menilai dugaan pembekingan gudang solar oplosan selama ini juga diduga melibatkan lain orang dan tidak tertutup, kemungkinan juga dari aparat penegak hukum sebab mencuatnya kasus ini bukan karena operasi Intelijen Polri namun karena bermula dari kasus penganiayaan yang diduga oleh Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral dan gaya hedonis Achiruddin Hasibuan," ujar Alinafiah.

"Oleh sebab itu, dugaan lain orang yang menerima gratifikasi dan lakukan TPPU juga sangat terbuka lebar," lanjutnya.

Alinafiah juga menyampaikan, agar Kejaksaan bersikap serius dan meminta agar Penyidik lakukan pengembangan dan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

"Jadi untuk menghindari perspektif negatif masyarakat atas lambatnya Penyidik Polda Sumut yang menangani kasus AH ini untuk mencoba menghalangi proses hukum terhadap lain orang yang diduga terlibat maka patut dan wajar penyidik segera melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumut telah mengembalikan berkas perkara dugaan gratifikasi dan TPPU ke Polda Sumut karena ditemukan adanya hal-hal yang kurang dan tidak lengkap.

"Udah di P19 dua bulan lalu, belum lengkap dari formill dan materil bang," kata Yos saat dihubungi Tribun Medan, Selasa (12/9/2023).

Namun, hingga kini, lanjut Yos, penyidik dari Polda Sumut belum juga mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved