Breaking News

Sabusabu di Rumah Kepsek

2 Kg Sabu Diamankan di Rumah Pribadi Kepala Sekolah, Pelaku Hanya Singgah

Ungkap Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung, SH diamankan oleh petugas yang melakukan under cover buy

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/Alif Alqadri
SH, warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan diamankan petugas bersama barang bukti sabu 2 kg. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan tersangka SH (34) warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

SH diamankan dari rumah seorang kepala sekolah LS di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.

Ungkap Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung, SH diamankan oleh petugas yang melakukan under cover buy kepada tersangka R (DPO), dan mengarahkan untuk mebgambil barang haram tersebut ke SH.

"Kronologinya, pada Jumat (15/9/2023) lalu, SH menjemput narkotika dari seorang pria di Bireuen, Aceh. Dari sana, dia menggunakan travel menuju Kota Medan," ungkap Rocky dalam press relisnya, Selasa (19/9).

Lanjutnya, SH yang melanjutkan perjalanan ke Kisaran sempat singgah kerumah LS yang merupakan kepala sekolah di Kabupaten Batubara.

Baca juga: HEDONNYA Selebgram Nur Utami, Nikmati Uang Haram Hasil Transaksi Narkotika Suami

"Dia singgah di Sei Balai, pada Sabtu (16/9/2023). Tim yang under cover buy, membeli sabu tersebut dan S menyuruh tim untuk bertemu di lokasi dia ini singgah," jelas Rocky.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka SH bersama barang bukti sabu 2 kilogram dari tangan SH.

Saat disinggung Tribun Medan, terkait status LS yang merupakan kepala sekolah di Kabupaten Batubara itu, Rocky mengaku LS tidak mengetahui bahwa SH membawa narkotika jenis sabu.

"Betul, tapi tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitas Narkoba. Karena dia hanya singgah," katanya.

Sementara, motif SH melakukan penjemputan narkotika jenis sabu itu untuk menambah penghasilan.

"Tersangka bila berhasil, akan diupah Rp 20 juta dan motifnya untuk menambah perekonomian," katanya.

Sementara SH, saat ditanyai terkait hubungannya dengan LS, ia mengaku hanya berteman dan tidak begitu mengenalinya.

"Baru keluar penjara dua bulan, kasus narkotika. Kemarin di Labuhan Ruku 4 tahun 10 bulan. Kalau dengan dia (LS) hanya berteman, dan tidak begitu kenal," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved