Sabusabu di Rumah Kepsek
BREAKING NEWS Polisi Amankan 2 Kg Sabu di Rumah Pribadi Kepala Sekolah di Kabupaten Batubara
Satuan reserse narkoba Polres Asahan mengamankan tersangka SH(34) warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Satuan reserse narkoba Polres Asahan mengamankan tersangka SH(34) warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
SH diamankan dari rumah seorang kepala sekolah LS di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara dengan barang bukti narkotika jenis sabusabu seberat 2 kilogram.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung mengatakan kalau pelaku diamankan oleh petugas yang melakukan under cover buy kepada tersangka R (DPO/buron), dan mengarahkan untuk mengambil barang haram tersebut ke SH.
"Kronologinya, pada Jumat(15/9/2023) lalu, SH menjemput narkotika dari seorang pria di Bireuen, Aceh. Dari sana, dia menggunakan travel menuju Kota Medan," ungkap Rocky dalam press release, Selasa(19/9/2023).
Lanjutnya, SH yang melanjutkan perjalanan ke Kisaran sempat singgah ke rumah LS yang merupakan kepala sekolah di Kabupaten Batubara.
"Dia singgah di Sei Balai, pada Sabtu(16/9/2023). Tim yang under cover buy, membeli sabusabu tersebut dan S menyuruh tim untuk bertemu di lokasi dia ini singgah," jelas Rocky.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan tersangka SH bersama barang bukti sabusabu dua kilogram dari tangan SH.
Saat disinggung tribun-medan.com terkait status LS yang merupakan kepala sekolah di Kabupaten Batubara itu, Rocky mengaku LS tidak mengetahui bahwa SH membawa narkotika jenis sabusabu.
"Betul, tapi tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitas narkoba. Karena dia hanya singgah," katanya.
Sementara, motif SH melakukan penjemputan narkotika jenis sabu itu untuk menambah penghasilan.
"Tersangka bila berhasil, akan diupah Rp 20 juta dan motifnya untuk menambah perekonomian," katanya.
Sementara SH, saat di tanyai terkait hubungannya dengan LS, ia mengaku hanya berteman dan tidak begitu mengenalinya.
"Baru keluar penjara dua bulan, kasus narkotika. Kemarin di Labuhanruku 4 tahun 10 bulan. Kalau dengan dia(LS) hanya berteman, dan tidak begitu kenal," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(cr2/tribun-medan.com)
| DETIK-detik Polisi Amankan 2 Kg Sabu di Rumah Pribadi Kepala Sekolah di Kabupaten Batubara |
|
|---|
| KEPALA SEKOLAH Simpan Sabu Dua Kilogram di Rumahnya, AKBP Rocky : Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| 2 Kg Sabu Diamankan di Rumah Pribadi Kepala Sekolah, Pelaku Hanya Singgah |
|
|---|
| Polisi Amankan 2 Kg Narkoba Jenis Sabu di Rumah Pribadi Kepala Sekolah di Kabupaten Batubara |
|
|---|
| Rumah Kepala Sekolah di Batubara Jadi Tempat Transaksi 2 Kg Sabu, Kurir Diupah Rp 20 Juta |
|
|---|