Sabusabu di Rumah Kepsek

Polisi Amankan 2 Kg Narkoba Jenis Sabu di Rumah Pribadi Kepala Sekolah di Kabupaten Batubara

Satuan reserse narkoba Polres Asahan mengamankan tersangka SH (34) warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

|

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Satuan reserse narkoba Polres Asahan mengamankan tersangka SH (34) warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

SH diamankan dari rumah seorang kepala sekolah LS di Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.

Ungkap Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung, SH diamankan oleh petugas yang melakukan under cover buy kepada tersangka R(DPO), dan mengarahkan untuk mebgambil barang haram tersebut ke SH.

"Kronologinya, pada Jumat(15/9/2023) lalu, SH menjemput narkotika dari seorang pria di Bireuen, Aceh. Dari sana, dia menggunakan travel menuju Kota Medan," ungkap Rocky dalam press relisnya, Selasa(19/9/2023).

Lanjutnya, SH yang melanjutkan perjalanan ke Kisaran sempat singgah kerumah LS yang merupakan kepala sekolah di Kabupaten Batubara.

"Dia singgah di Sei Balai, pada Sabtu(16/9/2023). Tim yang under cover buy, membeli sabu tersebut dan S menyuruh tim untuk bertemu di lokasi dia ini singgah," jelas Rocky.

Saat tiba dilokasi, petugas langsung mengamankan tersangka SH bersama barang bukti sabu dua kilogram dari tangan SH.

Saat disinggung tribun-medan.com terkait status LS yang merupakan kepala sekolah di Kabupaten Batubara itu, Rocky mengaku LS tidak mengetahui bahwa SH membawa narkotika jenis sabu.

"Betul, tapi tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitas narkoba. Karena dia hanya singgah," katanya.

Sementara, motif SH melakukan penjemputan narkotika jenis sabu itu untuk menambah penghasilan.

"Tersangka bila berhasil, akan diupah Rp 20 juta dan motifnya untuk menambah perekonomian," katanya.

Sementara SH, saat di tanyai terkait hubungannya dengan LS, ia mengaku hanya berteman dan tidak begitu mengenalinya.

"Baru keluar penjara dua bulan, kasus narkotika. Kemarin di Labuhanruku 4 tahun 10 bulan. Kalau dengan dia(LS) hanya berteman, dan tidak begitu kenal," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved