Perampokan
Perampok Purnawirawan TNI Cacat Dibikin Polisi, Jalan Terpaksa Dituntun
Hendro Herianto Simamora, tersangka perampok purnawirawan TNI cacat dibikin polisi usai ditangkap
|
Editor:
Array A Argus
"Pengakuannya baru sekali melakukan. Pengakuannya juga dia sendiri, hasil penyelidikan kami uang yang dicurinya ini untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sepeda motor FU," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(Cr11/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Baca Juga