Perampokan

Perampok Purnawirawan TNI Cacat Dibikin Polisi, Jalan Terpaksa Dituntun

Hendro Herianto Simamora, tersangka perampok purnawirawan TNI cacat dibikin polisi usai ditangkap

|
Editor: Array A Argus

"Pengakuannya baru sekali melakukan. Pengakuannya juga dia sendiri, hasil penyelidikan kami uang yang dicurinya ini untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sepeda motor FU," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(Cr11/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved