Perampok Nasabah Bank

Sindikat Perampok Nasabah Bank Pernah Beraksi di Malaysia

Polisi menangkap empat orang sindikat perampok uang milik nasabah bank. Keempat pelaku yakni berinisial, US, UM, RM dan RT,

|
Tribun Medan/Alfiansyah
Keempat pelaku yang merupakan sindikat perampok nasabah bank antar provinsi saat digiring masuk ke sel tahanan Polda Sumut, Selasa (12/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi menangkap empat orang sindikat perampok uang milik nasabah bank. Keempat pelaku yakni berinisial, US, UM, RM dan RT, para pelaku merupakan warga Palembang. Kelompok sindikat ini diketuai oleh RT.

Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, para pelaku ini telah bersaksi di berbagai provinsi di Indonesia. Mulai dari Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, Riau, dan Sumatera Utara.

"Kelompok ini telah beroperasi sejak tahun 2015 dan salah satu atau kapten atau ketuanya telah melakukan sejak tahun 2010," kata Sumaryono kepada Tribun Medan, Selasa (12/9/2013).

Dikatakannya, pada tahun 2010 pelaku RT yang merupakan ketua kelompok ini pernah beraksi di Malaysia. Namun, ketika itu RT lolos dari pengejaran polisi di negara jiran itu dan kembali ke Indonesia.

Setibanya di Indonesia, RT mengajak ketiga pelaku lainnya untuk melakukan aksi perampokan uang nasabah bank. "Salah satu pelaku (RT) juga pernah melakukan di luar negeri yaitu di negara Malaysia," sebutnya.

Dikatakannya, adapun modus dari sindikat ini yakni berangkat dari Palembang menggunakan dua sepeda motor dan menjelajah dari pulau Jawa hingga ke pulau Sumatra. Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini menggunakan pecahan busi dan dilemparkannya ke mobil para nasabah yang membawa uang dari bank.

"Masing-masing memiliki peran yang berbeda beda, RT sebagai ketua adalah yang melihat calon korban di bank," ucapnya.

"Kemudian ketiga pelaku lagi mengikuti dan mengintai korban, ketika korban lengah maka dilakukan aksi pecah kaca dan mengambil uang," sambungnya.

Lanjut, Sumaryono, aksi para pelaku ini berakhir, setelah keempatnya beraksi di kawasan Tapanuli dan Deliserdang, pada bulan 2023 silam. Setelah menerima laporan, dari para korban polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keempatnya.

Dari hasil pemeriksaan, kepada petugas para pelaku mendapatkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. "Hasilnya mereka bagi-bagi, setelah di potong untuk uang operasional," bebernya.

Disampaikan Sumaryono, atas perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Baca juga: Tak Hanya Antar Provinsi, Sindikat Perampok Nasabah Bank Ini Juga Pernah Beraksi di Luar Negeri 

Beraksi Setiap Hari
DIRRESKRIMUM Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, para pelaku yang merupakan warga Palembang ini beraksi setiap harinya. Para pelaku ini rela menjelajahi berbagai provinsi di Indonesia, hanya untuk mencari nasabah bank yang membawa uang.

"Modus dari para mereka ini acak, jadi mereka berangkat dari Palembang hingga daerah Jawa maupun di Sumatera," kata Sumaryono kepada Tribun Medan, Selasa (12/9/2023).

"Setiap hari mereka main kecuali hari Sabtu Minggu. Sabtu Minggu mereka libur karena kegiatan di bank juga libur," sambungnya.

Ia juga menjelaskan peranan dari para pelaku yang sudah membagikan tugasnya masing-masing. "Masing-masing memiliki peran yang berbeda beda, RT sebagai ketua adalah yang melihat calon korban di Bank. Kemudian ketiga pelaku lagi mengikuti dan mengintai korban," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved