Polres Sergai

Dalam 5 Hari, Polres Sergai Ungkap 11 Kasus Narkoba

Dalam kurun waktu 5 hari terhitung, sejak 12-16 September 2023, Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 11 kasus tindak

Istimewa
Dalam kurun waktu 5 hari terhitung, sejak 12-16 September 2023, Polres Serdangbedagai (Sergai) dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba dari sejumlah lokasi berbeda. 

Dalam 5 Hari, Polres Sergai Ungkap 11 Kasus Narkoba

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Dalam kurun waktu 5 hari terhitung, sejak 12-16 September 2023, Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba dari sejumlah lokasi berbeda.

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 11 orang tersangka berhasil diamankan, berikut barang bukti 55, 22 gram sabu dan 16,9 gram ganja.

"Dari 11 kasus tindak pidana narkoba tersebut, 8 kasus diungkap Satresnarkoba Polres Sergai dan masing-masing 1 kasus oleh Polsek Firdaus, Polsek Perbaungan serta Polsek Kotarih," ungkap Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, Senin (18/9/2023).

Lebih lanjut Oxy merinci, pada 12 September 2023 kemarin, Satresnarkoba Polres Sergai mengungkap 3 kasus dengan 3 tersangka. Pertama adalah, AS alias Putra (39), terduga pengedar sabu, warga Warga Dusun III Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Tersangka diamankan di Dusun XV Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 2,20 gram.

Selanjutnya adalah RL (46), terduga pengedar sabu, warga Dusun V Desa Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang. Tersangka diamankan di Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin dengan barang bukti diduga sabu seberat 51,10 gram.

Kemudian, S alias Man Kero (49), terduga pengedar narkotika jenis ganja, warga Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Tersangka diamankan di Dusun I Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan. dengan barang bukti diduga daun ganja seberat 16,90 gram.

Berikutnya, pada 13 September 2023, Oxy mengaku pihaknya juga berhasil mengungkap 3 kasus dengan 3 orang tersangka. Pertama adalah, AS alias Alex (39), terduga pengedar sabu, warga Dusun III Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Sergai.

Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Perbaungan di Dusun I Desa Pondok Tengah. Darinya diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,38 gram, serta 1 plastik klip sedang berisikan 20 plastik klip kosong.

Kemudian, S alias Wandi (27), terduga pengedar sabu. Tersangka diamankan tim Satresnarkoba di kediamannya di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai dengan barang bukti diduga sabu seberat 0,38 gram.

Selanjutnya, MRL (31), terduga pengedar sabu, warga Dusun II Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai ini, diamankan di Dusun III Desa Pematang Guntung, Kecamatan Teluk Mengkudu. dengan barang bukti diduga sabu seberat 0, 16 gram.

Lalu, pada 14 September 2023, Oxy menuturkan, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap satu kasus dan mengamankan seorang tersangka berinisial THNA alias Ari (38), terduga pengguna sabu warga Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah dengan barang bukti diduga sabu seberat 0,30 gram.

Demikian juga pada 15 September 2023, Polsek Kotarih berhasil mengungkap satu kasus dan mengamankan tersangka R alias Boyak (50), terduga pengedar sabu, warga Dusun II Desa Gudang Garam, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.

"Tersangka diamankan di Dusun I Desa Bandar Pinang Kebun, Kecamatan Bintang Bayu dengan barang bukti diduga sabu seberat 0,18 gram," terangnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved