Breaking News

Dugaan Korupsi

Rugikan Negara Miliaran, Belasan Kontraktor Belum Dipenjarakan Kejari Simalungun

Belasan kontraktor di Dinas PUPR Kabupaten Simalungun picu kerugian negara hingga miliaran. Belum dipenjarakan jaksa

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Ruas jalan di Kecamatan Sidamanik yang masih membutuhkan pengaspalan. Ujung ruas jalan tersebut masih rusak parah dan membutuhkan rehabilitasi dari pemerintah 

TRIBUN-MEDAN.COM,RAYA- Kejari Simalungun sampai saat ini belum memenjarakan belasan kontaktor di Dinas PUPR Kabupaten Simalungun yang menimbulkan kerugian negara akibat proyek jalan yang diduga sarat korupsi.

Namun, saat ini, Kejari Simalungun fokus meminta para kontraktor untuk segera mengembalikan uang kerugian negara yang timbul tersebut. 

"Jadi utamanya untuk penyelamatan dan pemulihan keuagan negara dulu, dan ada kemarin satu kontraktor telah menyetor sebesar Rp 86 juta. Sisanya akan mencicil," kata Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Edison Sumitro Situmorang, Minggu (17/9/2023). 

Baca juga: Ditkrimsus Polda Sumut Periksa Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun

Dalam temuan BPK LHO Nomor.67.b/LHPXVIII.MDN/05/2023 pada 26 Mei 2023, disebutkan ada 13 perusahaan yang memicu kerugian negara.

Ke 13 perusahaan itu diantaranya PT JP sebesar Rp 36.8 juta; PT. JPG sebesar Rp 237,8 juta; CV MP sebesar Rp 105 juta; CV RU sebesar Rp123,4 juta; CV KMM sebesar Rp 14,5 juta; CV T sebesar Rp 41,1 juta.

Kemudian ada CV WT sebesar Rp 100 juta; CV ABE sebesar Rp 161.2 juta; CV HPJ sebesar Rp 82 juta, dan CV LEK sebesar Rp 103 juta. Dari keseluruhan kontraktor tersebut di atas, total besaran uang yang harus ditagih mencapai Rp 1 miliar lebih.

Baca juga: Jaksa Buru Bendahara Desa di Simalungun Larikan Uang Rp 400 juta : Ada Foto Dia Foya-Foya

"Untuk penagihan, didampingi Seksi Datun Kejari Simalungun dengan tupoksinya, sehingga antara kejaksaan dengan pemerintahan untuk melakukan penagihan. Ketika tidak tercapai dalam waktu ditentukan baru masuk ke Pidsus (Tipikor)," kata Edison.

Sebagaimana ditemukan BPK, akibat kekurangan volume, sejumlah ruas jalan di Kabupaten Simalungun tak sesuai dengan kualitas pekerjaan yang diharapkan.

Adapun alan - jalan yang dikerjakan tak sesuai dengan volume pengerjaan tersebut yaitu Jalan menuju Pokanbaru-Boluk di Kecamatan Hutabayu Raja; Ruas Jalan jurusan Simpang Gajapokki - Sipolin, Kecamatan Purba; Jalan Jurusan Tambun Rea-Huta II Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik; Jalan Daerah KSPN Danau Toba; Jalan jurusan Tiga Balata - Bukit Satu, Kecamatan Jorlang Hataran; dan Jalan jurusan Simpang Perlanaan, Kecamatan Bandar.

Baca juga: Jamin Keamanan, Kapolres Simalungun Pantai Langsung Proses Pelaksanaan Pilpanag

Kemudian Jalan Parbutaran, Nagori Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas; Jalan jurusan Simp Sionggang - MRS, Kecamatan Siantar; Jalan Rusunawa di Keramat Kuba Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar; Jalan Jurusan Panombean - Bandar Tinggi/BTS, Kec Bandar Marsilam; Jalan jurusan Bandar Malela - Titi besi Silau Malela, dan dan Jalan jurusan Tiga Bolon - Bahal Gajah, Kecamatan Sidamanik.

"Hampir keseluruhan pekerjaan yang kurang volume dimaksud berpusat pada pekerjaan Lapis Fondasi Agrerat Kelas A, Lapis Fondasi Agrerat kelas B, Lapis Fondasi Agrerat kelas S, Laston Lapis Aus (AC-WC), Beton Struktur Fc = 20 Mpa," bunyi temuan BPK tersebut.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved