Berita Sumut

Berkas Perkara Korupsi Mantan Sekda Labuhanbatu Lengkap, Polisi Segera Kirim Yusuf Siagian ke Jaksa

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, tersangka M Yusuf Siagian segera dikirim ke jaksa supaya segera diadili.

|
Penulis: Fredy Santoso |
HO
Mantan Sekda Labuhanbatu, Muhammad Yusuf Siagian saat diperiksa beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menyatakan berkas perkara terduga koruptor M Yusuf Siagian, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu lengkap atau P21.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, tersangka Yusuf segera dikirim ke jaksa supaya segera diadili.

Baca juga: Sidang Dakwaan Eks Rektor UINSU Kasus Dugaan Korupsi Program Mahad Ditunda, Ini Perintah Hakim

Meski demikian, Polisi belum menyampaikan kapan terduga pejabat korup ini digelandang ke Kejaksaan.

"Berkas perkara tersangka ER dan MYS telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata AKP Rusdi Marzuki, Sabtu (16/9/2023).

Diketahui, Muhammad Yusuf Siagian dan ER, mantan bendaharanya diduga korupsi Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017.

Akibat perbuatan diduga korup keduanya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.

Baca juga: Kerugian Rp 1 Miliar Lebih, Belasan Proyek Jalan di Kabupaten Simalungun Sarat Korupsi

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Polisi tak memenjarakan M Yusuf Siagian.

"Dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Subsider. Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP. Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,"tutupnya.

(cr25/ tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved