Breaking News

Kasus Penganiayaan

AKBP Reinhard Nainggolan Gebuki Anggota, LBH Medan Minta Polda Sumut Jangan Tutupi Kasus

LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk terbuka dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan AKBP Reinhard Nainggolan

Editor: Array A Argus
HO
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi resmi menonaktifkan jabatan Kapolres Dairi AKBP Reinhard Nainggolan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polda Sumut transparan dalam menangani kasus penganiayaan yang diduga dilakukan AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan terhadap dua personelnya.

Sampai saat ini, Polda Sumut terkesan menutupi kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra, selain dijatuhi sanksi etik, AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan juga semestinya dijatuhi sanksi pidana. 

Baca juga: Rugikan Negara Miliaran, Belasan Kontraktor Belum Dipenjarakan Kejari Simalungun

"Pertama yang harus dipahami adalah ketika anggota Polri melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana, maka sudah seyogyanya dibawa ke proses hukum yang berlaku, dan terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik," kata Irvan kepada Tribun-medan.com, Minggu (17/9/2023).

Irvan bilang, dalam Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia, ada Pasal 14 yang menyebutkan tentang audit investigasi, pemeriksaan, atau pemberkasan.

"Ketika sudah masuk ke pemeriksaan, maka yang bersangkutan dan orang-orang terkait dengan ini harus diperiksa dan untuk keterbukaan informasi, maka Polri dalam hal ini Propam harus memberi tahu kepada publik (hasilnya)," terang Irvan.

Baca juga: Aniaya Anggota hingga Opname, AKBP Reinhard Nainggolan Dicopot Jabatan

Jika dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan polisi yang menangani perkara ini menutup-nutupi kasus tersebut, maka oknum penyidik itu juga semestinya diperiksa. 

"Seharusnya Propam sebagai polisi nya polisi, harus menjalankan tugasnya. Kalau seperti ini benar ditutupi dan tidak diproses hukum, makanya oknum yang menangani perkara itu juga bisa Dipropamkan," kata Irvan.

Irvan pun meminta jangan lagi ada kasus yang ditutup-tutupi.

Apalagi kasus ini sudah viral dan menjadi konsumsi publik.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved