Narkoba

Peredaran Ganja 12, 6 Kilogram dari Medan ke Riau Digagalkan, Pelaku Kirim melalui Bus

Sat Narkoba dan Sat Lantas Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang dikirim dari Medan menuju Kota Dumai.

HO
Polres Labuhanbatu saat memaparkan peredaran ganja kering seberat 12, 6 Kilogram yang dikirim dari Medan ke Riau menggunakan bus. 

"Bedasarkan pengakuan tersangka M. Jabal Syah Siregar dia sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah" ungkap Parlando.

Dari keterangan Jabal Syah, ganja dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI dari Kota Medan yang kini masih diselidiki.

Adapun kesulurugan barang bukti yang diamankan yaitu 13 paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 12,670,6 gram dan sabu seberat 1,85 gram Netto.

Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun.

"Para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3."

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved