Narkoba
Peredaran Ganja 12, 6 Kilogram dari Medan ke Riau Digagalkan, Pelaku Kirim melalui Bus
Sat Narkoba dan Sat Lantas Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang dikirim dari Medan menuju Kota Dumai.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sat Narkoba dan Sat Lantas Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang dikirim dari Medan menuju Kota Dumai, Provinsi Riau.
Ganja seberat 12,6 Kilogram itu diangkut menggunakan bus Bintang Utara dikemas menggunakan kardus.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Rabu 6 September 2023 lalu.
Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman ganja menggunakan bus Bintang Utara dari Kota Medan.
Kemudian personel Sat Narkoba dan Satlantas yang berada di pos Lalu Lintas Sigambal, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan Kab Labuhanbatu menggeledah bus yang dicurigai.
Dari penggeledahan ini ternyata ditemukan 13 paket dikemas menggunakan lakban berisi ganja kering di dalam kardus.
Sayangnya, tidak ada kurir di dalam bus. Sementara sopir bus tidak mengetahui sama sekali karena barang dititipkan oleh seseorang dari Kota Medan tujuan Kota Dumai, Provinsi Riau.
"Saat diinterogasi, sopirnya bus ngaku kardus itu dikirim oleh seseorang dari loket bus di Kota Medan dan akan diturunkan di Kota Dumai, Provinsi Riau,"kata Iptu Parlando Napitupulu, Jumat (15/9/2023).
Belum cukup sampai disini, petugas akhirnya tetap melakukan penelusuran siapa pemilik atau penerima paket ganja ini dengan cara membiarkan bus melanjutkan perjalanan tetapi diikuti dari belakang.
Sesampainya di loket Kota Dumai pada Rabu 6 September, sekira pukul 09.30 WIB, kardus itu diambil seorang pria bernama Chairil Anwar Pohan alias Iril.
Tanpa pikir panjang akhirnya Polisi menangkap Iril yang hendak pergi membawa bungkusan ganja kering tersebut.
Dari pengakuan Iril, ia menjemput ganja atas permintaan pria bernama M Jabal Syah Siregar, warga warga Jalan Makmur, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Tak lama kemudian personel akhirnya berhasil menangkap M Jabal. Dari tangan Jabal, polisi juga mendapatkan ganja dan tujuh plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,85 gram.
Dia pun mengaku sudah empat kali meminta Iril, pria yang ditangkap di loket bus untuk menjemput barang haram tersebut.
Iril diberikan upah sebesar Rp 1 juta setiap kali menjemput barang milik M Jabal.
"Bedasarkan pengakuan tersangka M. Jabal Syah Siregar dia sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah" ungkap Parlando.
Dari keterangan Jabal Syah, ganja dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI dari Kota Medan yang kini masih diselidiki.
Adapun kesulurugan barang bukti yang diamankan yaitu 13 paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 12,670,6 gram dan sabu seberat 1,85 gram Netto.
Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun.
"Para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3."
(Cr25/tribun-medan.com)
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.