Berita Persidangan
Risman Harahap Si Pembunuh Keji Safitri Dituntut 10 Tahun Penjara, Ini Permintaan Pengacara Korban
Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, dijumpai darah di bawah selaput tipis otak kiri dan kanan.
"Kemudian Terdakwa Risman Harahap memanggil Korban Safitri, dimana Korban Safitri mendatangi Terdakwa Risman Harahap dan meminta uang Rp 5.000 yang dijawab oleh Terdakwa Risman Harahap “nanti ku kasih ikut dulu naik”, kemudian Korban Safitri, dikarenakan kondisinya yang cacat mental terpedaya oleh Terdakwa Risman Harahap sehingga Korban Safitri naik keatas sepeda motor milik Terdakwa Risman Harahap dan Terdakwa Risman Harahap dengan kesadarannya membawa Korban Safitri pergi meninggalkan tempat tersebut tanpa seijin dari saksi Rumiana," ujarnya.
Dimana, sebelumnya antara Terdakwa Risman Harahap dengan Korban Safitri tidaklah saling mengenal, selanjutnya perbuatan Terdakwa Risman Harahap yang membawa Korban Safitri tersebut terlihat oleh saksi Sutrisno, sehingga saksi Sutrisno berteriak dengan keras“Pukimak mau kau bawa kemana anak orang itu”, kemudian saksi Sutrisno menceritakan hal tersebut kepada saksi Rumiana dan saksi Rumiana berusaha mengejar atau mencari Korban Safitri akan tetapi tidak menemukannya.
"Bahwa selanjutnya, Terdakwa Risman Harahap membawa Korban Safitri ke jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Percut Sei Tuan tepatnya di Mesjid Nurul Huda, kemudian Korban Safitri mengatakan hendak kencing, sehingga Terdakwa Risman membawa Korban Safitri pergi ke Masjid Nurul Huda menuju toilet," ucapnya.
Setelah Korban Safitri keluar dari Toilet, Korban Safitri mengatakan haus, sehingga Terdakwa Risman membawa Korban Safitri ke tempat jualan es, kemudian Korban Safitri mengatakan kepada Terdakwa Risman Harahap kencing.
Kemudian Terdakwa Risman Harahap mengantarkan Korban Safitri ke toilet Masjid Nurul Huda, kemudian setelah Korban Safitri keluar dari Toilet.
Terdakwa Risman Harahap membuka jubah warna putih dan kemudian membuka kaos warna hitam yang dipakainya.
Terdakwa Risman Harahap memberikan kaos warna hitam tersebut kepada Korban Safitri untuk dipakai Korban Safitri.
Selanjutnya Korban Safitri masuk lagi kedalam toilet untuk mengganti baju warna hijau yang dipakai sebelumnya dengan kaos warna hitam..
Terdakwa Risman Harahap dan Korban Safitri keluar dari Masjid Nurul Huda, dimana Terdakwa Risman Harahap membawa Korban Safitri pergi dari tempat tersebut.
"Terdakwa Risman Harahap yang membawa Korban Safitri pergi tanpa izin dari Saksi Rumiana selaku orang tuanya tidak mengembalikan Korban Safitri ke tempat dimana Korban Safitri dibawa oleh Terdakwa Risman Harahap, sehingga pada hari Selasa tanggal 22 November sekira pukul 11.00 WIB, korban Safitri ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, berada didalam goni di Jalan Speksi / Kerang, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan atau tepatnya dipinggir Sungai Denai," kata Jaksa.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/10/XI/2022/RS.Bhayangkara Tanggal 24 November 2022 atas nama Safitri telah diperiksa sosok mayat perempuan dikenal, panjang badan seratus empat puluh lima sentimeter, perawakan sedang, kulit sawo matang, rambut pendek, warna hitam dan lurus.
Dari hasil pemeriksaan luar, dijumpai luka memar pada kelopak atas dan kelopak bawah mata kanan dan mata kiri, dada, anggota gerak bawah kanan, anggota gerak bawah kiri dan bibir kecil kemaluan, dijumpai luka lecet pada bahu dan tungkai bawah kanan, dijumpai luka robek baru dan luka robek lama pada selaput darah.
Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, dijumpai darah di bawah selaput tipis otak kiri dan kanan, dijumpai pasir pada saluran nafas bagian atas dan saluran makan bagian atas.
"Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, disimpulkan, perkiraan lama kematian korban adalah dua puluh empat sampai empat puluh delapan jam dari saat pemeriksaan, sifat kematian korban tidak wajar, penyebab kematian korban adalah mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke paru paru akibat tenggelam di air disertai perdarahan di rongga kepala akibat ruda paksa tumpul pada kepala," pungkas JPU.
(cr28/tribun-medan.com)
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mayat-wanita-dalam-karung-Sungai-Amplas.jpg)