Berita Sumut
Sidang Kasus Pembunuhan di PN Sidikalang Dipadati Massa, Jonro Sihombing Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang vonis terdakwa pembunuhan, Jonro Sihombing di Pengadilan Negeri Sidikalang, Rabu (13/9/2023) dipadati oleh keluarga korban dan warga Tigalingga
|
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
Tribun Medan/Alvi Syahrin Najib Suwitra
Keluarga korban, Presley Selamet Hutapea memadati halaman Pengadilan Negeri Sidikalang, Rabu (13/8/2023), menyaksikan sidang vonis terdakwa Jonro Sihombing.
Diberitakan sebelumnya, Jonro Sihombing (33), pelaku pembunuhan di Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi diringkus Sat Reskrim Polres Dairi, Senin (6/3/2023).
Jonro menghabisi nyawa korban, Presly Selamet Hutapea (40) dengan cara ditikam menggunakan pisau di sekujur tubuhnya.
Sehingga, korban mengalami pun luka di bagian perut, lengan tangan, dan leher yang membuat korban kehabisan darah ketika dilarikan ke Puskesmas Tigalingga.
(cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita Terkait: #Berita Sumut
| Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PN-Sidikalang-Presley-Hutapea.jpg)