Berita Sumut
Sidang Kasus Pembunuhan di PN Sidikalang Dipadati Massa, Jonro Sihombing Divonis 20 Tahun Penjara
Sidang vonis terdakwa pembunuhan, Jonro Sihombing di Pengadilan Negeri Sidikalang, Rabu (13/9/2023) dipadati oleh keluarga korban dan warga Tigalingga
Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
Tribun Medan/Alvi Syahrin Najib Suwitra
Keluarga korban, Presley Selamet Hutapea memadati halaman Pengadilan Negeri Sidikalang, Rabu (13/8/2023), menyaksikan sidang vonis terdakwa Jonro Sihombing.
Diberitakan sebelumnya, Jonro Sihombing (33), pelaku pembunuhan di Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi diringkus Sat Reskrim Polres Dairi, Senin (6/3/2023).
Jonro menghabisi nyawa korban, Presly Selamet Hutapea (40) dengan cara ditikam menggunakan pisau di sekujur tubuhnya.
Sehingga, korban mengalami pun luka di bagian perut, lengan tangan, dan leher yang membuat korban kehabisan darah ketika dilarikan ke Puskesmas Tigalingga.
(cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PN-Sidikalang-Presley-Hutapea.jpg)