Sumut Terkini
Pernah Dinonjobkan Edy Rahmayadi, Antony Sinaga Pensiun Dini dari ASN, Sebut Banyak Kejanggalan
Antony Horas Panusunan Sinaga resmi penisun dini dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Antony Horas Panusunan Sinaga resmi penisun dini dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Antony pensiun dari jabatan terakhirnya sebagai Stafnya Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Deli Serdang sejak 1 Juni 2023.
Ia mengaku, selama berkarir di Pemprov Sumut hingga pemerintah kabupaten/kota, banyak hal yang mengganjal di benaknya.
"Saya merasa bahwa program-program pemerintah seringkali tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan konflik batin," ujar Antony Sinaga saat diwawancarai, Selasa (12/9/2023).
Antony menyebutkan beberapa hal yang berlawanan dengan hati nuraninya selama menjadi ASN. Termasuk belum mampunya pemerintah mengatasi korupsi.
"Kami belum berhasil mengatasi praktik korupsi, sehingga kami merasa tidak berdaya di antara puluhan ribu ASN lainnya,” katanya.
Ia juga mengeluhkan pemotongan dana perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk membiayai pekerjaan yang seringkali tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, Antony menyoroti sistem lelang proyek yang sering kali penuh dengan tindakan curang, menciptakan persekongkolan, dan membagi-bagikan keuntungan.
"Penggunaan dana di bidang pendidikan yang seringkali tidak tepat sasaran, sementara pendidikan seharusnya menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan yang tidak boleh diabaikan," ucapnya.
Di sisi lain, Antony mencatat bahwa praktik nepotisme sangat merajalela dalam proses lelang jabatan di lingkungan Pemprov Sumut, yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
"Makanya saya membentuk LSM Kalibrasi dan bersama-sama dengan LSM tersebut, kami telah mulai menjalankan program di berbagai bidang. Fokusnya menyoroti kebijakan-kebijakan pemerintah," tuturnya.
Pernah Gugat Gubernur Edy Rahmayadi
Sebelumnya, Antony juga pernah menjadi ASN Pemprov Sumut. Ia pernah dinonjobkan oleh gubernur Sumut periode 2018-2023 Edy Rahmayadi saat menjabat dalam jabatan eselon III sebagai Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan pada tahun 2019.
Ia kemudian mengambil langkah “melawan” dengan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mengklaim bahwa tindakan gubernur melanggar Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2019 tentang Penilaian Kerja PNS.
Setelah berhasil memenangkan perjuangannya melawan gubernur, Antony kembali menjabat dalam jabatan eselon III, sebagai pemimpin Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pelayanan Sosial Anak di Gunungsitoli, Nias.
Ia menyampaikan bahwa, meskipun masih memiliki beberapa tahun masa kerja sebagai ASN, ia memutuskan untuk pensiun dan berbakti melalui jalur lain.
Saat ini, ia Antony beralih fokus untuk menjalankan misinya melalui LSM Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (Kalibrasi).
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Antony-Horas-Panusunan-Sinaga-saat-ditemui-di-kantornya.jpg)