Breaking News

Medan Terkini

Forwakum Apresiasi Polrestabes Medan Gerak Cepat Tangkap Ketua Ranting PP yang Ancam Bunuh Jurnalis

Diketahui, Imran Surbakti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap Jurnalis Tribun Medan inisal FS.

TRIBUN MEDAN/HO
Kolase foto Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai dengan pekerjanya yang mengalami luka bakar akibat ledakan tabung gas. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi Polrestabes Medan yang gerak cepat menangkap Ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti.

Diketahui, Imran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap Jurnalis Tribun Medan inisal FS.

"Kita apresiasi aksi cepat tangkap yang dilakukan Polrestabes Medan," kata Aris Rinaldi Nasution Ketua Forwakum Sumut, Selasa (12/9/2023) malam.

Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang sempat mengancam akan membunuh jurnalis Tribun-medan.com layu setelag ditangkap
Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai yang sempat mengancam akan membunuh jurnalis Tribun-medan.com layu setelag ditangkap (TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH)

Atas kejadian ini, lanjut Aris, perbuatan tersangka telah meresahkan para jurnalis yang mau melakukan peliputan.

Dikatakan Aris, apabila tidak terima dengan pemberitaan, seharusnya Imran dapat menyampaikan pendapatnya dengan banyak cara seperti hak jawab.

Foto ketiga pengurus Forwakum Sumut periode 2023-2026. Aris Rinaldi Nasution (kanan) Ketua, Ansah Tarigan (tengah) selaku Sekertaris dan Zulfadli Siregar (kiri) sebagai Bendahara.
Foto ketiga pengurus Forwakum Sumut periode 2023-2026. Aris Rinaldi Nasution (kanan) Ketua, Ansah Tarigan (tengah) selaku Sekertaris dan Zulfadli Siregar (kiri) sebagai Bendahara. (TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE)

Karena, sambung Aris, perlakuan pengancaman itu dapat menilai Imran menjadi sosok yang arogan.

"Jika tak senang dengan pemberitaan, seharusnya somasi terlebih dahulu. Tak perlu lah main ancam-ancam segala. Negara kita ini negara hukum," ucapnya.

Atas peristiwa tersebut, Aris berharap kepada masyarakat agar kejadian ini tak terulang dan dapat menghargai setiap pekerjaan yang ditekuni.

"Diharapkan bagi seluruh masyarakat apabila tidak menerima pemberitaan bisa dapat melayangkan somasi tanpa harus mengganggu pekerjaan insan pers apalagi hingga mengancam untuk membunuh," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Imran Surbakti dijemput paksa polisi di kediamannya di kawasan Jalan Panglima Denai, Kota Medan dan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat pada Jumat (8/9/2023) malam.

Usai diamankan, Imran jalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.

Lalu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menegaskan bahwa Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang melakukan ancaman pembunuhan terjadap jurnalis Tribun Medan resmi dijadikan tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Imran Surbakti dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang bersangkutan telah terfaktakan melakukan tidak pidana pengancaman. Setelah kita gelar perkara, kita tetapkan yang bersangkutan ini sebagai tersangka," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Minggu (10/9/2023).

Menurut Fathir Mustafa, saat ini proses hukum akan tetap berlanjut terhadap tersangka.

"Proses hukum lanjut, yang bersangkutan sudah kita tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fathir.

Ia menyampaikan, terhadap pelaku dijeratkan dengan Pasal 29 Joncto 45B, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved