Medan Terkini
Forwakum Apresiasi Polrestabes Medan Gerak Cepat Tangkap Ketua Ranting PP yang Ancam Bunuh Jurnalis
Diketahui, Imran Surbakti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap Jurnalis Tribun Medan inisal FS.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi Polrestabes Medan yang gerak cepat menangkap Ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti.
Diketahui, Imran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman pembunuhan terhadap Jurnalis Tribun Medan inisal FS.
"Kita apresiasi aksi cepat tangkap yang dilakukan Polrestabes Medan," kata Aris Rinaldi Nasution Ketua Forwakum Sumut, Selasa (12/9/2023) malam.
Atas kejadian ini, lanjut Aris, perbuatan tersangka telah meresahkan para jurnalis yang mau melakukan peliputan.
Dikatakan Aris, apabila tidak terima dengan pemberitaan, seharusnya Imran dapat menyampaikan pendapatnya dengan banyak cara seperti hak jawab.
Karena, sambung Aris, perlakuan pengancaman itu dapat menilai Imran menjadi sosok yang arogan.
"Jika tak senang dengan pemberitaan, seharusnya somasi terlebih dahulu. Tak perlu lah main ancam-ancam segala. Negara kita ini negara hukum," ucapnya.
Atas peristiwa tersebut, Aris berharap kepada masyarakat agar kejadian ini tak terulang dan dapat menghargai setiap pekerjaan yang ditekuni.
"Diharapkan bagi seluruh masyarakat apabila tidak menerima pemberitaan bisa dapat melayangkan somasi tanpa harus mengganggu pekerjaan insan pers apalagi hingga mengancam untuk membunuh," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Imran Surbakti dijemput paksa polisi di kediamannya di kawasan Jalan Panglima Denai, Kota Medan dan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat pada Jumat (8/9/2023) malam.
Usai diamankan, Imran jalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.
Lalu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menegaskan bahwa Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang melakukan ancaman pembunuhan terjadap jurnalis Tribun Medan resmi dijadikan tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Imran Surbakti dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang bersangkutan telah terfaktakan melakukan tidak pidana pengancaman. Setelah kita gelar perkara, kita tetapkan yang bersangkutan ini sebagai tersangka," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Minggu (10/9/2023).
Menurut Fathir Mustafa, saat ini proses hukum akan tetap berlanjut terhadap tersangka.
"Proses hukum lanjut, yang bersangkutan sudah kita tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fathir.
Ia menyampaikan, terhadap pelaku dijeratkan dengan Pasal 29 Joncto 45B, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
(cr28/tribun-medan.com)
| Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka |
|
|---|
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Stasiun Lama Kampung Lalang, Sopir Avanza Kabur |
|
|---|
| Ratusan Pecinta Buku Antusias Kunjungi Bazar Big Bad Wolf di Medan, Ada Promo Cashback 20 Persen |
|
|---|
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-foto-Imran-Surbakti-Ketua-Ranting-Pemuda-Pancasila-Kelurahan-Binjai.jpg)