TRIBUNWIKI
DAFTAR 15 Kontraktor Dinas PUPR di Simalungun yang Tak Kembalikan Kerugian Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya 15 rekanan/kontraktor di Dinas PUPR Simalungun
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
Ada Unsur Sengaja
Ratama Saragih, Pengamat kebijakan publik dan anggaran angkat bicara bahwa modus mengurangi volume pekerjaan bukanlah barang baru lagi, melainkan sudah konspirasi yang berkelanjutan tahun ke tahun anggaran berikutnya.
"Bahkan tidak jarang kepala dinas, PPK, PPTK dan Rekanan menginap di Hotel Prodeo akibat kongkalikongnya untuk mencari keuntungan semata," kata Responden BPK ini.
Jika dicermati dengan seksama, kata Ratama, maka sudah jelas perbuatan yang dimaksud memenuhi unsur "means rea" . Sebab unsur pidana dengan maksud bekerjasama demi menguntungkan pihak ketus Respondennya BPK RI ini.
"Pihak-pihak yang terkait mengetahui dan menandatangani dokumen pengadaan sebagai dasar pekerjaan, namun dilanggar juga," kata pria yang juga bagian dari jejaring Ombudsman Sumut ini.
Ratama mengutip pasal 70.2. c di mana syarat-syarat umum kontrak sudah menyebutkan bahwa pembayaran pekerjaan dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.
Namun faktanya ada pekerjaan yang belum dikerjakan namun sudah dibayarkan.
Kemudian, berdasarkan pasal 49 (i) angka 1 Syarat-syarat Khusus Kontrak sudah jelas diamanatkan bahwa penyedia berkewajiban membayar ganti rugi kepada negara melalui kas umum daerah kabupaten Simalungun dan bersedia dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Aparat Penegak Hukum (APH) harus pro aktif dan bersikap tegas, berapa lagi uang negara habis terkuras hanya untuk kepentingan pihak yang tidak mau bertanggungjawab, jangan malah APH-nya yang ikut mencicipi uang haram itu," tutupnya.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dinas-PUPR-Simalungun-Ada-Rugi.jpg)