TRIBUNWIKI
DAFTAR 15 Kontraktor Dinas PUPR di Simalungun yang Tak Kembalikan Kerugian Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya 15 rekanan/kontraktor di Dinas PUPR Simalungun
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya 15 rekanan/kontraktor di Dinas PUPR Simalungun yang tak mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Akibatnya, muncul dugaan dugaan adanya kongkalikong dengan pejabat terkait.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.67.b/LHPXVIII.MDN/05/2023, tanggal 26 Mei 2023, menyebutkan ke-15 rekanan tidak mengembalikan kelebihan pembayaran lantaran melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan yang berujung kerugian negara.
"Kerugian negara sebesar Rp.1.005.388.767,11 atau Rp 1 miliar lebih," sebagaimana diuraikan dalam LHP tersebut.
Berikut inisial perusahaan yang mengemplang atas kewajibannya :
- PT JP sebesar Rp 36.8 juta
- PT. JPG sebesar Rp 237,8 juta
- CV MP sebesar Rp 105 juta
- CV RU sebesar Rp123,4 juta
- CV KMM sebesar Rp 14,5 juta
- CV T sebesar Rp 41,1 juta.
- CV WT sebesar Rp 100 juta
- CV ABE sebesar Rp 161.2 juta
- CV HPJ sebesar Rp 82 juta
- CV LEK sebesar Rp 103 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dinas-PUPR-Simalungun-Ada-Rugi.jpg)