TRIBUNWIKI
DAFTAR 15 Kontraktor Dinas PUPR di Simalungun yang Tak Kembalikan Kerugian Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya 15 rekanan/kontraktor di Dinas PUPR Simalungun
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya 15 rekanan/kontraktor di Dinas PUPR Simalungun yang tak mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Akibatnya, muncul dugaan dugaan adanya kongkalikong dengan pejabat terkait.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.67.b/LHPXVIII.MDN/05/2023, tanggal 26 Mei 2023, menyebutkan ke-15 rekanan tidak mengembalikan kelebihan pembayaran lantaran melakukan kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan yang berujung kerugian negara.
"Kerugian negara sebesar Rp.1.005.388.767,11 atau Rp 1 miliar lebih," sebagaimana diuraikan dalam LHP tersebut.
Berikut inisial perusahaan yang mengemplang atas kewajibannya :
- PT JP sebesar Rp 36.8 juta
- PT. JPG sebesar Rp 237,8 juta
- CV MP sebesar Rp 105 juta
- CV RU sebesar Rp123,4 juta
- CV KMM sebesar Rp 14,5 juta
- CV T sebesar Rp 41,1 juta.
- CV WT sebesar Rp 100 juta
- CV ABE sebesar Rp 161.2 juta
- CV HPJ sebesar Rp 82 juta
- CV LEK sebesar Rp 103 juta.
Berdasarkan uraian BPK tersebut, ada 13 titik ruas jalan di Kabupaten Simalungun yang menanggung imbas akibat kurangnya volume proyek yang dikerjakan kontraktor.
Jalan-jalan yang dikerjakan sesuka hati tersebut yaitu :
- Jalan menuju Pokanbaru-Boluk di Kecamatan Hutabayu Raja
- Ruas Jalan jurusan Simpang Gajapokki - Sipolin, Kecamatan Purba
- Jalan Jurusan Tambun Rea-Huta II Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik
- Jalan Daerah KSPN Danau Toba; Jalan jurusan Tiga Balata - Bukit Satu, Kecamatan Jorlang Hataran
- Jalan jurusan Simpang Perlanaan, Kecamatan Bandar
- Jalan Parbutaran, Nagori Parbutaran Kecamatan Bosar Maligas
- Jalan jurusan Simp Sionggang - MRS, Kecamatan Siantar
- Jalan Rusunawa di Keramat Kuba Nagori Perdagangan II Kecamatan Bandar
- Jalan Jurusan Panombean - Bandar Tinggi/BTS, Kec Bandar Marsilam
- Jalan jurusan Bandar Malela - Titi besi Silau Malela
- Jalan jurusan Tiga Bolon - Bahal Gajah, Kecamatan Sidamanik.
"Hampir keseluruhan pekerjaan yang kurang volume dimaksud berpusat pada pekerjaan Lapis Fondasi Agrerat Kelas A, Lapis Fondasi Agrerat kelas B, Lapis Fondasi Agrerat kelas S, Laston Lapis Aus (AC-WC), Beton Struktur Fc = 20 Mpa," bunyi temuan BPK tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, reporter Tribun Medan masih menunggu keterangan dari Kepala Dinas PUPR, Hotbinson Damanik. Belum ada jawaban dari yang bersangkutan setelah pertanyaan yang diajukan via Whatsapp, Senin (11/9/2023) siang.
Ada Unsur Sengaja
Ratama Saragih, Pengamat kebijakan publik dan anggaran angkat bicara bahwa modus mengurangi volume pekerjaan bukanlah barang baru lagi, melainkan sudah konspirasi yang berkelanjutan tahun ke tahun anggaran berikutnya.
"Bahkan tidak jarang kepala dinas, PPK, PPTK dan Rekanan menginap di Hotel Prodeo akibat kongkalikongnya untuk mencari keuntungan semata," kata Responden BPK ini.
Jika dicermati dengan seksama, kata Ratama, maka sudah jelas perbuatan yang dimaksud memenuhi unsur "means rea" . Sebab unsur pidana dengan maksud bekerjasama demi menguntungkan pihak ketus Respondennya BPK RI ini.
"Pihak-pihak yang terkait mengetahui dan menandatangani dokumen pengadaan sebagai dasar pekerjaan, namun dilanggar juga," kata pria yang juga bagian dari jejaring Ombudsman Sumut ini.
Ratama mengutip pasal 70.2. c di mana syarat-syarat umum kontrak sudah menyebutkan bahwa pembayaran pekerjaan dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.
Namun faktanya ada pekerjaan yang belum dikerjakan namun sudah dibayarkan.
Kemudian, berdasarkan pasal 49 (i) angka 1 Syarat-syarat Khusus Kontrak sudah jelas diamanatkan bahwa penyedia berkewajiban membayar ganti rugi kepada negara melalui kas umum daerah kabupaten Simalungun dan bersedia dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Aparat Penegak Hukum (APH) harus pro aktif dan bersikap tegas, berapa lagi uang negara habis terkuras hanya untuk kepentingan pihak yang tidak mau bertanggungjawab, jangan malah APH-nya yang ikut mencicipi uang haram itu," tutupnya.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dinas-PUPR-Simalungun-Ada-Rugi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.