Istri Polisi Arogan

Luluk Sofiatul Berlagak bak Istri Jenderal, Kini Suami Dicopot Imbas Video Maki Siswi Magang

Luluk Sofiatul Jannah, istri dari seorang polisi berpangkat Bripka kelakuannya bak istri jenderal maki-maki siswi magang. Kini suaminya dicopot

Tayang:
Editor: Array A Argus
TribunJatim.com/ Danendra Kusuma
Seleb TikTok sekaligus istri polisi di Probolinggo, Luluk Sofiatul Jannah bersama suami Bripka Nuril Huda mendatangi SMKN 1 Probolinggo, Rabu (6/9/2023). 

Meski sudah dihapus, tapi video itu sudah menyebar luas di media sosial.

Luluk juga sempat menambahkan beberapa video lain yang direkam di dalam mobil mengenai kronologi persoalannya dengan siswi magang.

Luluk pun merasa mendapat perlakuan tak menyenangkan dari siswi magang tersebut.

Menurutnya, siswi magang itu menganggap dirinya tak mampu membayar produk pakaian anak yang ia pilih dalam jumlah banyak.

"Aku ini pesan, enggak mungkin saya batalin."

"Aku lewat, kamu bilang enggak dibatalin enggak dibatalin."

"Dipikir enggak bisa bayar belanjaan segini."

"Saya laporin kamu. Anak magang kurang ajar," ucap Luluk dalam videonya.

Melansir dari Kompas.com, adapun seorang berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) memiliki gaji antara rentang Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

Tak cuma gaji, seorang Bripka notabene anggota Polri juga menerima tunjangan setiap bulan.

Di antaranya tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Bripka Nuril suami dari seleb TikToks Luluk Sofiatul Jannah

 

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved