Pelanggaran HAM
Eks Kapolres Tebing Tinggi Disebut Langgar HAM Tangkap Horasmaita Purba, Ini Surat Komnas HAM
Atas tindakan AKBP M Kunto Wibisono yang semena mena terhadap wanita tua itu, Komnas HAM RI pun menanggapi serius.
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menanggapi serius soal kasus yang dialami Horasmaita Purba (62).
Diketahui Horasmaita, warga jalan Dr Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi, yang ditangkap paksa oleh mantan Kapolres Tebingtinggi, AKBP M Kunto Wibisono beserta 5 orang anak buahnya.
Selain ditangkap paksa dengan mengerahkan sekitar 40 orang personel, Horasmaita Purba juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebingtinggi yang saat itu dipimpin oleh AKBP M Kunto Wibisono dengan tuduhan yang tidak jelas bahkan tidak bisa dibuktikan bersalah.
Atas tindakan AKBP M Kunto Wibisono yang semena mena terhadap wanita tua itu, Komnas HAM RI pun menanggapi serius.
Tanggapan atau pendapat lembaga negara tentang HAM itu terlihat dalam surat Rekomendasi.
Surat rekomendasi itu mengenai dugaan kesewenang-wenangan dan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara oleh jajaran Polres Tebingtinggi (9/08/2023) yang ditanda tangani oleh Uli Parulian Sihombing selaku Komisioneri Pemantauan dan Penyelidikan, yang dilihat Tribun Medan, Kamis (07/09/2023).
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan Laurensius Sidauruk selaku pengacara Horasmaita Purba, pada (9/05/2023) yang lalu mengenai dugaan maladministrasi dan kesewenang-wenangan serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKBP M Kunto Wibisono.
Meski sudah dilakukan sidang disiplin, namun Komnas HAM RI memandang sidang disiplin yang telah dilaksanakan itu perlu dipertimbangkan sanksi pelanggaran kode etik.
Hal ini mengingat tindakan yang dilakukan telah melanggar hak asasi manusia serta melanggar kode etik Polri.
Berdasarkan surat hasil analisis terhadap dokumen dan bukti lainnya Komnas HAM RI berpendapat, tindakan mantan Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono yang melakukan pengerahan pasukan dalam jumlah besar kurang lebih 40 personel ke pekarangan kediaman sdri Horasmaita Purba bersama dengan aksi penangkapan.
"Penahanan dan penetapan tersangka dengan laporan polisi LP /232/lll/2022/SU/RES/ Tebingtinggi/SPKT terhadap yang bersangkutan secara sewenang-wenang tanpa adanya upaya pemanggilan. Hal ini telah melanggar HAM, yang meliputi Hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, hak untuk dirampas kemerdekaannya secara sewenang-wenang serta hak atas perlakuan yang merendahkan martabat manusia terhadap sdri Horasmaita Purba," tulis keterangan resmi Komnas HAM RI.
Kemudian tindakan tersebut juga merupakan bentuk dari sikap ketidakprofesionalan serta tidak hanya memenuhi unsur pelanggaran terhadap disiplin melainkan juga kode etik anggota Polri sesuai dengan ketentuan dalam Perkop nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi.
Selain itu sesuai dengan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia terutama yang diatur dalam pasal 4, pasal 5, pasal 6, pasal 7 pasal 10, pasal 11dan pasal 12 yang berkaitan dengan etika kenegaraan etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan.
"Sikap tidak profesional dan lambatnya penanganan laporan polisi nomor : LP/B/122/LP/2022/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDASU tanggal 13 Febuari 2022 dan Penghentian penanganan laporan polisi nomor LP/ B/227/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDASU tanggal 17 maret 2022 merupakan bentuk pengabaian terhadap pemenuhan hak untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum terhadap semua pihak," lanjut Komnas HAM.
Berdasarkan hal tersebut, semua fungsi pemantauan yang diatur dalam pasal 89 ayat (3) uu nomor 39 tahun 1999 tentang HAM Komnas HAM RI merekomendasikan kepada, Div propam Polri harus melakukan evaluasi kembali terhadap hasil penanganan Bidpropam Polda Sumut.
(cr12/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Horasmaita-Purba_eks-Kapolres-Tebingtinggi-AKBP-M-Kunto-Wibisono_.jpg)