Gas Dioplos
Polisi Gerebek Gudang Gas Oplosan Diduga Milik Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Amin Makmur Pasaribu
Polres Labuhanbatu menggerebek gudang gas LPG 3 kilogram subsidi oplosan diduga milik anggota DPRD Labuhanbatu Utara.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico Lavian Chandra (Kiri) dan AKP Rusdi Marzuki, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu (Kanan) saat memaparkan kasus gudang oplosan diduga milik anggota DPRD Labuhanbatu Utara bernama Amin Makmur Pasaribu, Rabu (6/9/2023).
Saat ini dua tersangka dan barang bukti sudah ditahan. Untuk tersangka terancam kurungan penjara maksimal enam tahun.
Sementara Polisi juga masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap siapa pemiliknya.
"Ini masih terus dikembangkan. Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, " katanya.
(Cr25/tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Gas Dioplos
| Inilah Pemicu Gas Elpiji 3 Kilogram Sangat Sering Dijadikan Bisnis Oplosan |
|
|---|
| Pangkalan LPG Subsidi Dikabarkan Milik Anggota DPRD Lakukan Oplos 100 Tabung dalam 10 Jam |
|
|---|
| Pertamina Instruksikan Putus Hubungan Usaha dengan Pangkalan yang Diduga Oplos Gas Subsidi |
|
|---|
| Pangkalan Gas di Deli Serdang Digerebek, LPG 3 Kg Dioplos ke Tabung 12 Kg dan Raih Untung Jutaan |
|
|---|
| Tiga Pekerja Pangkalan Gas 3 Kg Oplosan di Medan Resmi Tersangka, Bosnya Masih Bebas Berkeliaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasubdit-Tipidter-Ditreskrimsus-Polda-Sumut-Kompol-Jerico-Lavian-Chandra-Kiri.jpg)