Santo Simatupang Sempat Melawan, Dirut PT TBN Terpidana Korupsi Dana Covid-19 di Samosir Dieksekusi
Terpidana kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir, Santo Edi Simatupang kini resmi ditahan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terpidana kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir, Santo Edi Simatupang kini resmi ditahan. Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan terkait penahanan Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) tersebut.
"Benar, SED telah dieksekusi untuk melaksanakan putusan hakim dua tahun pidana penjara. Tim eksekutor Kejari Samosir dengan Kejati Sumut melaksanakan eksekusi. Terpidana telah dipanggil secara patut oleh pihak kejari namun belum juga hadir," kata Yos kepada Tribun Medan, Selasa (5/9/2023).
Dikatakan Yos, Santo diamankan di salah satu warung kopi yang terletak di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan
"Dieksekusi di seputaran Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan ketika terpidana duduk di warung kopi," ucapnya.
Saat penangkapan, lanjut Yos, terpidana sempat melakukan perlawanan (tidak kooperatif). "Terpidana sempat tidak kooperatif ketika diamankan, namun dibawa oleh tim eksekutor ke kantor Kejati Sumut dan selanjutnya langsung dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan," urai Yos.
Menurut Yos, dalam perkara kasus korupsi dana covid-19 di Kabupaten Samosir, semua terpidana telah melaksanakan putusan. "Semua terpidana telah melaksanakan putusan, ini yang paling akhir," pungkasnya.
Diuraikan Yos, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mmajelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Santo Edi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian sebesar Rp. 17.163.000 subsidair 6 bulan. Sementara, dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU juga menuntut agar terdakwa membayar UP sebesar Rp 410.291.700 subsidair 3 tahun 3 bulan penjara.
Merasa vonis hakim lebih rendah dari tuntutannya, JPU mengajukan upaya hukum banding. Pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten memperberat hukuman PN Medan menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair bulan kurungan.
Baca juga: Melawan, Kejati Sumut Penjarakan Dirut PT Tarida Bintang Nusantara Terpidana Korupsi Covid-19
Dalam amar putusannya, Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar UP senilai Rp. 17.163.000 subsidair 6 bulan penjara. Tak sampai disitu, JPU pun kembali mengajukan upaya hukum kasasi, namun, pada kasasi, Hakim tunggal H. Eddy Army menolak permohonan kasasi tersebut.
Dalam putusannya, hakim mengatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Samosir tersebut.
Tak Sesuai Peruntukan
DIBERITAKAN sebelumnya, dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar, Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala diadili terkait pencairan dan penggunaan dana Percepatan Penanggulan Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.
"Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar," ucap JPU. (cr28/Tribun-Medan.com)
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| PTPN I–Ciputra Land: Kerugian Negara Rp 263 Miliar Sudah Dipulihkan, 4 Tersangka Segera Diadili |
|
|---|
| Kejatisu Sita Rp 263 Milliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land, Tahan 4 Tersangka |
|
|---|
| Mendadak Opname Usai Tersangka, Kadishub Medan Erwin Saleh Berpotensi Dijemput Paksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Santo-Edi-Simatupang-ditahan.jpg)