Dugaan Korupsi
Melawan, Kejati Sumut Penjarakan Dirut PT Tarida Bintang Nusantara Terpidana Korupsi Covid-19
Santo Edi Simatupang, Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) dipenjarakan Kejati Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Santo Edi Simatupang, Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) yang menjadi terpidana kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir dipenjarakan Kejati Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan pihaknya menahan Santo Edi Simatupang dalam rangka eksekusi putusan pengadilan.
"SED telah dieksekusi untuk melaksanakan putusan hakim dua tahun pidana penjara. Tim eksekutor Kejari Samosir dengan Kejati Sumut melaksanakan eksekusi. Terpidana telah dipanggil secara patut oleh pihak kejari namun belum juga hadir," kata Yos kepada Tribun Medan, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Sosok Reza Mohon Keadilan Usai Dianiaya Oknum Polisi di Bengkulu, Gendang Telinga Pecah Dipukul
Dikatakan Yos, Santo diamankan di warung kopi Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan
"Terpidana sempat tidak kooperatif ketika diamankan, namun dibawa oleh tim eksekutor ke kantor Kejati Sumut dan selanjutnya langsung dibawa ke Lapas Tanjunggusta Medan," urai Yos.
Menurut Yos, dalam perkara kasus korupsi dana covid-19 di Kabupaten Samosir, semua terpidana telah melaksanakan putusan.
"Semua terpidana telah melaksanakan putusan, ini yang paling akhir," pungkasnya.
Diuraikan Yos, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Baca juga: TEGAS! MAHFUD MD Angkat Bicara Soal Cak Imin Dipanggil KPK Soal Kasus Korupsi Kemnaker
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Santo Edi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga Menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian sebesar Rp. 17.163.000 subsidair 6 bulan.
Sementara, dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU juga menuntut agar terdakwa membayar UP sebesar Rp 410.291.700 subsidair 3 tahun 3 bulan penjara.
Merasa vonis hakim lebih rendah dari tuntutannya, JPU mengajukan upaya hukum banding.
Baca juga: Oklin Fia Bakal Diangkat Jadi Duta MUI Usai Konten Jilat Es Krim, Kuasa Hukum : Pengalaman Berharga
Pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten memperberat hukuman PN Medan menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar UP senilai Rp. 17.163.000 subsidair 6 bulan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Santo-Edi-Simatupang-ditahan.jpg)