Dugaan Korupsi

Melawan, Kejati Sumut Penjarakan Dirut PT Tarida Bintang Nusantara Terpidana Korupsi Covid-19

Santo Edi Simatupang, Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) dipenjarakan Kejati Sumut

|
Editor: Array A Argus
HO
Terpidana Santo Edi Simatupang saat berada di gedung Kejati Sumut sebelum diantarkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan, Selasa (5/9/2023). Santo diamankan untuk menjalankan putusan hakim 2 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir. 

Tak sampai disitu, JPU pun kembali mengajukan upaya hukum kasasi, namun, pada kasasi, Hakim tunggal H. Eddy Army menolak permohonan kasasi tersebut.

Dalam putusannya, hakim mengatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Samosir tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar, Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala diadili terkait pencairan dan penggunaan dana Percepatan Penanggulan Covid-19 di Kabupaten Samosir, yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Jabiat Sagala diangkat Bupati Samosir merangkap sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Baca juga: Pemuda di Bengkulu Bonyok Dianiaya Oknum Polisi, Badan Disetrum dan Gendang Telinga Pecah Dipukul

"Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar," ucap JPU.

Jabiat Sagala selaku Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Samosir menyetujui digelontorkannya dana sebesar Rp 1.880.621.425, tanpa prosedur alias tidak melalui pengajuan Rencana anggaran Belanja (RAB).

Demikian juga dengan metode Penunjukkan Langsung (PL) kepada PT TBN sebagai penyedia barang/jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk Masyarakat Kabupaten Samosir sebesar Rp 410.291.700 yang belakangan diketahui tidak mempunyai pengalaman (kualifikasi) untuk pekerjaan tersebut.

Sehingga, dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768.(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved