Berita Sumut
Kecewa dengan Tuntutan JPU, Massa Aksi Harap Hakim Vonis Tosa Ginting Sesuai Pasal 340 KUHPidana
Pria yang juga merupakan penasihat hukum keluarga Paino ini menegaskan, aksi mereka bukan merupakan intervensi kepada majelis hakim PN Stabat
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Namun, sebelum berorasi perwakilan massa kedua kubu didampingi Kasat Intel Polres Langkat, AKP M Syarif Ginting menemui Humas PN Stabat, Candra.
Dalam pertemuan tersebut, kedua kubu massa menyampaikan muatan aksinya.
"Kami dari Masyarakat Religius Sumatera Utara hadir di Pengadilan Negeri Stabat yang ingin memberi support penuh kepada jaksa, pengadilan, ataupun kepolisian," ujar Yudi Pranata perwakilan massa aksi kubu terdakwa.
Lanjut Yudi, ia menyampaikan kepada pihak terkait jangan pernah takut diintervensi.
"Berikanlah putusan yang tebaik. Ketika putusan itu sudah baik, kami iklhlas. Tapi jangan kelompok-kelompok atau perseorangan yang ingin mengobok-ngobok, yang ingin mengadu domba masyarakat hari ini. Karena kita tau masyarakat di Kabupaten Langkat, masyarakat yang religius. Yang paham dengan tata krama," ujar Yudi.
"Dengan adanya kelompok ini yang kerjanya mengadu domba membuat masyarakat Langkat tidak kondusif lagi," sambungnya.
Sementara itu, Ade Rinaldi yang juga mengaku perwakilan massa kubu terdakwa mengatakan, tidak ada satu orang atau kelompok masyarakat mana pun yang dapat mengintervensi pengadilan.
"Kita sangat menghargai lembaga ini, kita akan menghormati apapun keputusannnya. Jangan pulak udah bawa ribuan ratusan massa bisa mengubah suatu putusan, gawat lah kita. Kedepannya, setiap ada persidangan mau lah kumpul ribuan massa, gak usah punya pengadilan kita bagusan selesaikan di jalan," ujar Ade.
Diketahui sebanyak lima orang terdakwa yang membunuh eks anggota DPRD Langkat, Paino sudah dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.
Adapun kelima terdakwa dengan tuntutannya yaitu, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato, dituntut JPU 18 tahun penjara.
Terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting selaku otak pelaku pembunuhan dituntut JPU 20 tahun penjara.
(cr23/tribun-medan.com)