Berita Sumut

Kecewa dengan Tuntutan JPU, Massa Aksi Harap Hakim Vonis Tosa Ginting Sesuai Pasal 340 KUHPidana

Pria yang juga merupakan penasihat hukum keluarga Paino ini menegaskan, aksi mereka bukan merupakan intervensi kepada majelis hakim PN Stabat

Tayang:

Kecewa dengan Tuntutan JPU, Massa Aksi Harap Hakim Vonis Tosa Ginting Sesuai Pasal 340 KUHPidana

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Meski kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), massa aksi yang terdiri dari masyarakat Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dan keluarga eks anggota DPRD Langkat, Paino berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, memvonis terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dengan Pasal 340 KUHPidana.

"Kami mohon kepada majelis hakim kiranya menjatuhkan putusan sebagaimana Pasal 340 KUHPidana. Kami memang kecewa dengan tuntutan jaksa, namun kami hormati," ujar Togar Lubis penanggung jawab aksi yang digelar di PN Stabat, Senin (4/9/2023).

Lanjut Togar, seperti diawal, aksi yang dilakukan ini ialah aksi damai.

"Kita sampaikan ke Polres Langkat masyarakat akan melakukan aksi sampai pada hari Jumat. Namun tadi kita menjaga juga hal-hal yang tidak diinginkan, kita juga sudah ketemu dengan pihak pengadilan dan tidak melarang aksi kita. Saya sebagai penanggung jawab aksi, harus memikirkan agar tidak terjadi benturan," ujar Togar.

Meski demikian, apa yang diharapkan dan dimohonkan masyarakat sudah disampaikan dalam orasi di depan pengadilan.

Pria yang juga merupakan penasihat hukum keluarga Paino ini menegaskan, aksi mereka bukan merupakan intervensi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.

"Kita sangat memahami dan menyadari bahwa tidak ada yang dapat mengintervensi hakim. Karena hakim punya kewajiban menggali hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Hakim harus mempedomani fakta-fakta yang terungkap dipersidangan," ujar Togar.

Togar juga menambahkan, dalam perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting otak pelaku pembunuhan Paino, juga pernah terbukti melakukan tindak pidana pada beberapa tahun yang lalu.

"Sedangkan itu, keempat terdakwa lainnya dalam perkara ini, telah dituangkan di dalam surat perdamaian. Bahwa keluarga, istri dan anak-anak korban, telah memaafkan keempat terdakwa. Tapi tidak untuk Tosa Ginting," ucap Togar.

Dikabarkana sebelumnya, jelang putusan atau vonis para terdakwa kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino mendapat perhatian khusus dari sejumlah pihak. Baik keluarga dan masyarakat dari korban maupun para terdakwa.

Seperti halnya yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (4/9/2023).

Amatan wartawan Tribun Medan, sejumlah massa korban maupun terdakwa, tampak ramai disekitar kawasan pengadilan.

Kedatangan massa ini, tak lain tak bukan untuk mengawal jalannya persidangan, khususnya otak pelaku pembunuhan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting pada kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino.

Meski pada hari ini, agenda sidang ialah mendengar jawaban atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, sebelum berorasi perwakilan massa kedua kubu didampingi Kasat Intel Polres Langkat, AKP M Syarif Ginting menemui Humas PN Stabat, Candra.

Dalam pertemuan tersebut, kedua kubu massa menyampaikan muatan aksinya.

"Kami dari Masyarakat Religius Sumatera Utara hadir di Pengadilan Negeri Stabat yang ingin memberi support penuh kepada jaksa, pengadilan, ataupun kepolisian," ujar Yudi Pranata perwakilan massa aksi kubu terdakwa.

Lanjut Yudi, ia menyampaikan kepada pihak terkait jangan pernah takut diintervensi.

"Berikanlah putusan yang tebaik. Ketika putusan itu sudah baik, kami iklhlas. Tapi jangan kelompok-kelompok atau perseorangan yang ingin mengobok-ngobok, yang ingin mengadu domba masyarakat hari ini. Karena kita tau masyarakat di Kabupaten Langkat, masyarakat yang religius. Yang paham dengan tata krama," ujar Yudi.

"Dengan adanya kelompok ini yang kerjanya mengadu domba membuat masyarakat Langkat tidak kondusif lagi," sambungnya.

Sementara itu, Ade Rinaldi yang juga mengaku perwakilan massa kubu terdakwa mengatakan, tidak ada satu orang atau kelompok masyarakat mana pun yang dapat mengintervensi pengadilan.

"Kita sangat menghargai lembaga ini, kita akan menghormati apapun keputusannnya. Jangan pulak udah bawa ribuan ratusan massa bisa mengubah suatu putusan, gawat lah kita. Kedepannya, setiap ada persidangan mau lah kumpul ribuan massa, gak usah punya pengadilan kita bagusan selesaikan di jalan," ujar Ade.

Diketahui sebanyak lima orang terdakwa yang membunuh eks anggota DPRD Langkat, Paino sudah dituntut majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.

Adapun kelima terdakwa dengan tuntutannya yaitu, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Sulhanda Yahya alias Tato, dituntut JPU 18 tahun penjara.

Terdakwa Dedi Bangun selaku eksekutor dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting selaku otak pelaku pembunuhan dituntut JPU 20 tahun penjara.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved