Berita Sumut
Kecewa dengan Tuntutan JPU, Massa Aksi Harap Hakim Vonis Tosa Ginting Sesuai Pasal 340 KUHPidana
Pria yang juga merupakan penasihat hukum keluarga Paino ini menegaskan, aksi mereka bukan merupakan intervensi kepada majelis hakim PN Stabat
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Kecewa dengan Tuntutan JPU, Massa Aksi Harap Hakim Vonis Tosa Ginting Sesuai Pasal 340 KUHPidana
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Meski kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), massa aksi yang terdiri dari masyarakat Dusun Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, dan keluarga eks anggota DPRD Langkat, Paino berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, memvonis terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting dengan Pasal 340 KUHPidana.
"Kami mohon kepada majelis hakim kiranya menjatuhkan putusan sebagaimana Pasal 340 KUHPidana. Kami memang kecewa dengan tuntutan jaksa, namun kami hormati," ujar Togar Lubis penanggung jawab aksi yang digelar di PN Stabat, Senin (4/9/2023).
Lanjut Togar, seperti diawal, aksi yang dilakukan ini ialah aksi damai.
"Kita sampaikan ke Polres Langkat masyarakat akan melakukan aksi sampai pada hari Jumat. Namun tadi kita menjaga juga hal-hal yang tidak diinginkan, kita juga sudah ketemu dengan pihak pengadilan dan tidak melarang aksi kita. Saya sebagai penanggung jawab aksi, harus memikirkan agar tidak terjadi benturan," ujar Togar.
Meski demikian, apa yang diharapkan dan dimohonkan masyarakat sudah disampaikan dalam orasi di depan pengadilan.
Pria yang juga merupakan penasihat hukum keluarga Paino ini menegaskan, aksi mereka bukan merupakan intervensi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat.
"Kita sangat memahami dan menyadari bahwa tidak ada yang dapat mengintervensi hakim. Karena hakim punya kewajiban menggali hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat. Hakim harus mempedomani fakta-fakta yang terungkap dipersidangan," ujar Togar.
Togar juga menambahkan, dalam perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting otak pelaku pembunuhan Paino, juga pernah terbukti melakukan tindak pidana pada beberapa tahun yang lalu.
"Sedangkan itu, keempat terdakwa lainnya dalam perkara ini, telah dituangkan di dalam surat perdamaian. Bahwa keluarga, istri dan anak-anak korban, telah memaafkan keempat terdakwa. Tapi tidak untuk Tosa Ginting," ucap Togar.
Dikabarkana sebelumnya, jelang putusan atau vonis para terdakwa kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino mendapat perhatian khusus dari sejumlah pihak. Baik keluarga dan masyarakat dari korban maupun para terdakwa.
Seperti halnya yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (4/9/2023).
Amatan wartawan Tribun Medan, sejumlah massa korban maupun terdakwa, tampak ramai disekitar kawasan pengadilan.
Kedatangan massa ini, tak lain tak bukan untuk mengawal jalannya persidangan, khususnya otak pelaku pembunuhan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting pada kasus pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino.
Meski pada hari ini, agenda sidang ialah mendengar jawaban atas jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kecewa dengan Tuntutan JPU
Terdakwa Pembunuh Eks Anggota DPRD Langkat
Kasus Tosa Ginting
Tosa Ginting
Luhur Sentosa Ginting
Pasal 340 KUHPidana
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|