Cak Imin Akan Diperiksa KPK

Baru Saja jadi Cawapres Anies Baswedan, Cak Imin Akan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi

Cak Imin dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012.

|
Editor: Satia
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Ketua PKB Muhaimin Iskandar saat berada di kota Medan untuk mengisi acara kuliah umum beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Baru saja Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar didaulat menjadi Bakal Cawapres mendampingi Capres Anies Baswedan,  Cak Imin langsung dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin diusung Nasdem, PLB dan PKS dideklarasikan di Hotel Majapahit, Surabaya, Sabtu (2/8/2023).

Dikutip dari bangkapos.com, Cak Imin dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012.

Baca juga: RESPON KOCAK Prabowo Tertawa & Joget Dengar Deklarasi Anies-Cak Imin

Sikap KPK ini berbeda dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang meminta para jaksa yang bertugas di bidang intelijen dan tindak pidana khusus agar menunda pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah hingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 usai.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, jaksa-jaksa harus lebih cermat dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan calon-calon tersebut.

"Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/8/2023).

Arahan ini mesti dipedomani para jaksa terhitung sejak ada penetapan calon-calon tersebut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga seluruh rangkaian dan tahapan Pemilu selesai.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi itu terjadi di masa jabatan pria yang akrab disapa Cak Imin itu menjadi Menteri Tenaga Kerja.

"Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian), waktu kejadiannya kapan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

“Jadi, kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu.”

Baca juga: Sosok dan Profil Kombes Jansen Avitus Panjaitan Kelahiran Medan Salah Satu Pejabat Utama Polda Bali

Asep juga menambahkan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Muhaimin Iskandar.

Tapi juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker pada saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi.

"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya," ujarnya.

Baca juga: Diduga Simpan Perempuan Bersuami, Rumah Warga di Bengkulu Diserang 8 Orang Bersenjata Tajam

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker pada 2012, KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved