Vonis Aditya Hasibuan

Tak Hanya Divonis Penjara, Aditiya Juga Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Nama Achiruddin Terseret

Aditiya Hasibuan selain dijatuhi vonis pidana penjara, juga dihukum membayar uang restitusi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

|
HO
Ekspresi wajah Aditya Hasibuan ketika mendengarkan sidang putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. 

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan.

Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Aditya Hasibuan, Ibu Ken Admiral Sebut Tak Dendam dengan Aditya Hasibuan

"Perbuatan terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair," tegas Jaksa.

Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan dalam dakwaan kedua primer.

(cr28/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved