Vonis Aditya Hasibuan
Tak Hanya Divonis Penjara, Aditiya Juga Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Nama Achiruddin Terseret
Aditiya Hasibuan selain dijatuhi vonis pidana penjara, juga dihukum membayar uang restitusi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan.
Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Aditya Hasibuan, Ibu Ken Admiral Sebut Tak Dendam dengan Aditya Hasibuan
"Perbuatan terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair," tegas Jaksa.
Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan dalam dakwaan kedua primer.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
vonis Aditya Hasibuan
Aditya Hasibuan
Aditiya Hasibuan
restitusi
AKBP Achiruddin Hasibuan
PN Medan
Tribun Medan
| Anak AKBP Achiruddin Divonis 18 Bulan Penjara, PH Menilai Putusan Hakim Tidak Ada Prinsip Keadilan |
|
|---|
| Anak AKBP Achiruddin Divonis 18 Bulan Penjara, PH Nilai Putusan Hakim Tidak Ada Prinsip Keadilan |
|
|---|
| Divonis Hakim PN Medan 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Ekspresi Aditya Hasibuan |
|
|---|
| Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Dijerat Hakim dengan Pasal Penganiayaan dan Pengrusakan |
|
|---|
| Terbukti Bersalah, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ekspresi-Aditya-Hasibuan-Divonis-Hakim.jpg)