Vonis Aditya Hasibuan

Tak Hanya Divonis Penjara, Aditiya Juga Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Nama Achiruddin Terseret

Aditiya Hasibuan selain dijatuhi vonis pidana penjara, juga dihukum membayar uang restitusi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

|
HO
Ekspresi wajah Aditya Hasibuan ketika mendengarkan sidang putusan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aditiya Hasibuan selain dijatuhi vonis pidana penjara, juga dihukum membayar uang restitusi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menghukum terdakwa Aditiya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Aditya Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Bui, Dijerat Hakim dengan Pasal Penganiayaan dan Pengrusakan

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi yang artinya uang ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwaa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara," kata hakim kepada terdakwa Aditiya Hasibuan.

Pada restitusi, nama AKBP Achiruddin Hasibuan turut disebut-sebut.

Pasalnya, Achiruddin Hasibuan merupakan ayah terdakwa yang saat ini juga sedang diadili di PN Medan.

Achiruddin diadili dalam perkara penganiayaan yang diduga melakukan pembiaraan saat Aditiya melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Menurut Hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 KUHPidana tentang pengerusakan.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka saksi korban Ken Admiral dan menyebabkan rusak nya kaca spion.

Baca juga: Divonis Hakim PN Medan 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Ekspresi Aditya Hasibuan

"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim.

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum (PH) Aditiya, Ali Pilingan mengatakan, pihaknya mempertanyakan tentang restitusi tersebut.

Menurutnya, pertimbangan apa yang dijadikan hakim untuk menghukum terdakwa membebankan membayar restitusi.

"Resitusi ini kan bantuan kepada korban bilangnya, Adit kan juga korban sebetulnya, apa pertimbangannya untuk mengajukan resitusi, apa nilainya-nilainya sehingga ada nilai Rp 52 juta itu yang ditanggung renteng dengan terdakwa yang satu lagi," ucapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina mengatakan, perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di instagram dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved