Vonis Aditya Hasibuan
Terbukti Bersalah, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara terhadap Aditya Hasibuan, terdakwa dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara terhadap Aditya Hasibuan, terdakwa dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (31/8/2023) siang.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Nelson saat membacakan putusan.
Baca juga: Dokter Kandungan Kaget Si Wanita masih Perawan, Ternyata Suami Tak Tahu Letak Kemaluan Istri
Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara soal Perempuan Pelempar Sendal pada Mertuanya, Presiden Jokowi
Aditya Hasibuan terbukti bersalah telah melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap korban.
Hal-hal yang meringankannya adalah terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya.
Hukuman ini sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut anak AKBP Achirrudin Hasibuan itu 1 tahun 6 bulan kurungan.
Karena terdakwa telah melanggar Pasal 351 ayat 1 (tentang penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (tentang pengerusakan).
Amatan tribun-medan, di ruang persidangan tidak ada keluarga Ken Admiral dan tampak hadir mengikuti perjalanan sidang.
Sidang juga sempat molor yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tapi mulai pukul 14.30 WIB.
(Cr11/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
penganiayaan
kasus penganiayaan
Pengadilan Negeri Medan
pengadilan
Aditya Hasibuan
Achiruddin Hasibuan
Running News
| Anak AKBP Achiruddin Divonis 18 Bulan Penjara, PH Menilai Putusan Hakim Tidak Ada Prinsip Keadilan |
|
|---|
| Tak Hanya Divonis Penjara, Aditiya Juga Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Nama Achiruddin Terseret |
|
|---|
| Anak AKBP Achiruddin Divonis 18 Bulan Penjara, PH Nilai Putusan Hakim Tidak Ada Prinsip Keadilan |
|
|---|
| Divonis Hakim PN Medan 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Ekspresi Aditya Hasibuan |
|
|---|
| Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Dijerat Hakim dengan Pasal Penganiayaan dan Pengrusakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Suasana-di-ruang-Cakra-8-Pengadilan-Negeri-Medan-Aditya-Hasibuan.jpg)