Deretan Artis Judi Online, Nasib Wulan Guritno jadi Sorotan, Dipanggil Bareskrim Polri
Deretan artis terjerat dugaan kasus judi online. Artis Wulan Guritno kini harus berurusan dengan hukum
TRIBUN-MEDAN.com - Deretan artis terjerat dugaan kasus judi online. Artis Wulan Guritno kini harus berurusan dengan hukum setelah adanya dugaan mempromosikan situs judi online.
Akibatnya, Wulan Guritno dikabarkan akan dipanggil Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pekan depan.
Baca juga: Resmi Nasdem-PKB Umumkan Anies-Muhaimin, Demokrat Meradang, SBY dan AHY Dikibuli. . .
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan pihaknya telah menelusuri promosi judi online yang dilakukan Wulan Guritno.
"Kami akan lakukan klarifikasi. Kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8/2023) dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: PILU, Ibu yang Bayinya Meninggal Usai Disuntik, Bantah Pernyataan Dinkes Diberi Makan Pisang
Berdasarkan hasil penelusura, video viral terkait Wulan Guritno itu adalah video yang dibuat pada 2020 lalu.
"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Vivid.
Tak hanya Wulan Guritno, penyidik telah mengantongi sejumlah nama figur publik lainnya yang diduga mempromosikan judi online.
Baca juga: PILU, Ibu yang Bayinya Meninggal Usai Disuntik, Bantah Pernyataan Dinkes Diberi Makan Pisang
Baca juga: Lengkap Arti 99 Asmaul Husna, Berikut Keistimewaan Mengamalkan Nama-nama dan Sifat Allah
Ia pun memastikan akan melayangkan panggilan klarifikasi secara bertahap pada semua pihak.
"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tutur Vivid.
Baca juga: Ratusan Jiwa Selamat Pasca Penangkapan 89,37 gram Sabu di Tebing Tinggi
Disisi lain Adi Vivid pun memperingatkan keras agar artis hingga influencer agar tidak lagi mempromosikan judi online.
Menurutnya karena hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," ujarnya.
Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
Adapun, hal ini bermula saat Wulan Guritno diduga promosikan judi online Sakti123 di media sosialnya.
Pada unggahan video tersebut Wulan Guritno memperkenalkan situs slot online beserta keunggulannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/1wulan-guritno-tribunmedan.jpg)