Vonis Aditiya Hasibuan

Berita Foto: Achiruddin Terseret, Aditiya Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Tak Hanya di Penjara

Aditiya Hasibuan selain dijatuhi vonis pidana penjara, juga dihukum membayar uang restitusi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Achiruddin Terseret, Aditiya Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Tak Hanya di Penjara - 31082023_SIDANG-VONIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa penganiayaan Aditiya Hasibuan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Medan Jalan Pengadilan, Kamis (31/8). Pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menghukum terdakwa Aditiya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar uang restitusi (uang ganti rugi) senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara.
Berita Foto: Achiruddin Terseret, Aditiya Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Tak Hanya di Penjara - 31082023_SIDANG-VONIS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Majelis Hakim Nelson Panjaitan membacakan amar putusan kepada terdakwa penganiayaan Aditiya Hasibuan saat sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Medan Jalan Pengadilan, Kamis (31/8). Pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menghukum terdakwa Aditiya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar uang restitusi (uang ganti rugi) senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara.
Berita Foto: Achiruddin Terseret, Aditiya Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Tak Hanya di Penjara - 31082023_SIDANG-VONIS_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendengarkan Majelis Hakim Nelson Panjaitan (dua kanan) membacakan amar putusan kepada terdakwa penganiayaan Aditiya Hasibuan saat sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Medan Jalan Pengadilan, Kamis (31/8). Pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menghukum terdakwa Aditiya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar uang restitusi (uang ganti rugi) senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara.
Berita Foto: Achiruddin Terseret, Aditiya Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Tak Hanya di Penjara - 31082023_SIDANG-VONIS_ABDAN-SYAKURO-4.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa penganiayaan Aditiya Hasibuan (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Medan Jalan Pengadilan, Kamis (31/8). Pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menghukum terdakwa Aditiya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar uang restitusi (uang ganti rugi) senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara.
Berita Foto: Achiruddin Terseret, Aditiya Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Tak Hanya di Penjara - 31082023_SIDANG-VONIS_ABDAN-SYAKURO-5.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Penasihat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan Ali Piliang (tengah) memberikan keterangan pers setelah sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Medan Jalan Pengadilan, Kamis (31/8). Pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menghukum terdakwa Aditiya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar uang restitusi (uang ganti rugi) senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan.

Pada bawah mata kira dengan panjang 4 cm lebar 0,8 cm dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 cm lebar 6 cm.

"Perbuatan terdakwa di sangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsidair," tegas Jaksa.

Selain itu, terdakwa juga disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang pengerusakan dalam dakwaan kedua primer.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved