Vonis Aditiya Hasibuan

Berita Foto: Achiruddin Terseret, Aditiya Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Tak Hanya di Penjara

Aditiya Hasibuan selain dijatuhi vonis pidana penjara, juga dihukum membayar uang restitusi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Achiruddin Terseret, Aditiya Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Tak Hanya di Penjara - 31082023_SIDANG-VONIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa penganiayaan Aditiya Hasibuan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Medan Jalan Pengadilan, Kamis (31/8). Pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menghukum terdakwa Aditiya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar uang restitusi (uang ganti rugi) senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara.
Berita Foto: Achiruddin Terseret, Aditiya Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Tak Hanya di Penjara - 31082023_SIDANG-VONIS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Majelis Hakim Nelson Panjaitan membacakan amar putusan kepada terdakwa penganiayaan Aditiya Hasibuan saat sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Medan Jalan Pengadilan, Kamis (31/8). Pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menghukum terdakwa Aditiya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar uang restitusi (uang ganti rugi) senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara.
Berita Foto: Achiruddin Terseret, Aditiya Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Tak Hanya di Penjara - 31082023_SIDANG-VONIS_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendengarkan Majelis Hakim Nelson Panjaitan (dua kanan) membacakan amar putusan kepada terdakwa penganiayaan Aditiya Hasibuan saat sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Medan Jalan Pengadilan, Kamis (31/8). Pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menghukum terdakwa Aditiya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar uang restitusi (uang ganti rugi) senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara.
Berita Foto: Achiruddin Terseret, Aditiya Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Tak Hanya di Penjara - 31082023_SIDANG-VONIS_ABDAN-SYAKURO-4.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa penganiayaan Aditiya Hasibuan (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Medan Jalan Pengadilan, Kamis (31/8). Pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menghukum terdakwa Aditiya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar uang restitusi (uang ganti rugi) senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara.
Berita Foto: Achiruddin Terseret, Aditiya Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Tak Hanya di Penjara - 31082023_SIDANG-VONIS_ABDAN-SYAKURO-5.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Penasihat Hukum (PH) Aditiya Hasibuan Ali Piliang (tengah) memberikan keterangan pers setelah sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kota Medan Jalan Pengadilan, Kamis (31/8). Pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menghukum terdakwa Aditiya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar uang restitusi (uang ganti rugi) senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aditiya Hasibuan selain dijatuhi vonis pidana penjara, juga dihukum membayar uang restitusi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menghukum terdakwa Aditiya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi yang artinya uang ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwaa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara," kata hakim kepada terdakwa Aditiya Hasibuan.

Pada restitusi, nama AKBP Achiruddin Hasibuan turut disebut-sebut.

Pasalnya, Achiruddin Hasibuan merupakan ayah terdakwa yang saat ini juga sedang diadili di PN Medan.

Achiruddin diadili dalam perkara penganiayaan yang diduga melakukan pembiaraan saat Aditiya melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

Menurut Hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 KUHPidana tentang pengerusakan.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka saksi korban Ken Admiral dan menyebabkan rusak nya kaca spion.

"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim.

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum (PH) Aditiya, Ali Pilingan mengatakan, pihaknya mempertanyakan tentang restitusi tersebut.

Menurutnya, pertimbangan apa yang dijadikan hakim untuk menghukum terdakwa membebankan membayar restitusi.

"Resitusi ini kan bantuan kepada korban bilangnya, Adit kan juga korban sebetulnya, apa pertimbangannya untuk mengajukan resitusi, apa nilainya-nilainya sehingga ada nilai Rp 52 juta itu yang ditanggung renteng dengan terdakwa yang satu lagi," ucapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina mengatakan, perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di instagram dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved