Vonis Aditiya Hasibuan
Berita Foto: Achiruddin Terseret, Aditiya Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Tak Hanya di Penjara
Aditiya Hasibuan selain dijatuhi vonis pidana penjara, juga dihukum membayar uang restitusi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aditiya Hasibuan selain dijatuhi vonis pidana penjara, juga dihukum membayar uang restitusi pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8/2023).
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan menghukum terdakwa Aditiya Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi yang artinya uang ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi senilai Rp 52.382.200 rentetan kepada terdakwaa Achiruddin Hasibuan, subsidair 2 bulan penjara," kata hakim kepada terdakwa Aditiya Hasibuan.
Pada restitusi, nama AKBP Achiruddin Hasibuan turut disebut-sebut.
Pasalnya, Achiruddin Hasibuan merupakan ayah terdakwa yang saat ini juga sedang diadili di PN Medan.
Achiruddin diadili dalam perkara penganiayaan yang diduga melakukan pembiaraan saat Aditiya melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
Menurut Hakim, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pasal 406 ayat 1 KUHPidana tentang pengerusakan.
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan luka saksi korban Ken Admiral dan menyebabkan rusak nya kaca spion.
"Hal meringankan, terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya," ucap hakim.
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum (PH) Aditiya, Ali Pilingan mengatakan, pihaknya mempertanyakan tentang restitusi tersebut.
Menurutnya, pertimbangan apa yang dijadikan hakim untuk menghukum terdakwa membebankan membayar restitusi.
"Resitusi ini kan bantuan kepada korban bilangnya, Adit kan juga korban sebetulnya, apa pertimbangannya untuk mengajukan resitusi, apa nilainya-nilainya sehingga ada nilai Rp 52 juta itu yang ditanggung renteng dengan terdakwa yang satu lagi," ucapnya.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina mengatakan, perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.
"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di instagram dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.
Kota Medan
Tribun Medan
Tribun-medan.com
Vonis Aditiya Hasibuan
Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan
Aditiya Hasibuan
Aditya Hasibuan
Bayar Restitusi Rp 52 Juta
Pengadilan Negeri Medan
Pasal Penganiayaan
Ali Piliang
Nelson Panjaitan
Uang Restitusi
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/31082023_SIDANG-VONIS_ABDAN-SYAKURO-1.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/31082023_SIDANG-VONIS_ABDAN-SYAKURO-2.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/31082023_SIDANG-VONIS_ABDAN-SYAKURO-3.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/31082023_SIDANG-VONIS_ABDAN-SYAKURO-4.jpg)
