Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan

Anak Korban Pembunuhan Mengamuk, Tosa Ginting Cuma Dituntut 20 Tahun: Aku Kehilangan Ayah

Anak almarhum Paino mengamuk di PN Stabat begitu mendengar tuntutan otak pembunuh ayahnya cuma dituntut 20 tahun penjara

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, terdakwa otak pelaku pembunuhan Paino dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Kejari Langkat 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Dika Syahputra, anak almarhum Paino mengamuk di PN Stabat setelah tahu terdakwa otak pelaku pembunuh sang ayah bernama Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting cuma dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa Kejari Langkat.

Tuntutan Tosa Ginting ini sama dengan eksekutor bernama Dedi Bangun.

Dika mengatakan, ia tidak terima dengan tuntutan terhadap Tosa Ginting tersebut, terlebih atas pertimbangan jaksa yang menyebut bahwa terdakwa otak pembunuh ini masih punya anak kecil. 

Baca juga: Tosa Ginting, Anak Okor Ginting Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Paino Murka

"Kalian jangan pikir dia (Tosa Ginting) yang masih punya anak kecil. Ini, aku, anak korban, sudah tidak punya ayah lagi. Aku kehilangan ayah," teriak Dika, Rabu (30/8/2023) petang. 

Bukan cuma Dika saja yang protes.

Warga Desa Besilam Bukit Lembasa yang selama ini geram dengan aksi Tosa Ginting itu pun ikut protes dan kesal.

Warga geram, karena JPU dinilai berpihak kepada otak pembunuhan yang jelas-jelas telah merencanakan aksi penghilangan paksa nyawa eks anggota DPRD Langkat itu. 

Baca juga: Terungkap, Tosa Ginting Beri Sabu Eksekutor Sebelum Tembak Eks Anggota DPRD Langkat

Terpisah, Togar Lubis penasihat hukum keluarga korban merasa aneh dengan JPU. 

Sebab, tuntutan Tosa Ginting dengan Dedi Bangun sama.

"Mereka melakukan perbuatan pembunuhan itu atas perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting. Tapi JPU melakukan tuntutan tidak maksimal," ujar Togar. 

Baca juga: Pembunuhan Paino, Saksi Sebut Sepeda Motornya Dipinjam Anggota Tosa Ginting di Diskotek Sky Garden

"Aneh, orang yang menyuruh dan membayar, tuntutannya sama dengan eksekutor. Itulah yang menyebabkan keluarga korban dan masyarakat kecewa dengan JPU," sambungnya.

Togar mewakili keluarga berharap hakim yang menangani perkara ini, dapat menjatuhkan hukuman yang semestinya. 

"Kami berharap hakim dapat menjatuhkan hukuman maksimal yakni pidana mati," ujar Togar.(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved