Otak Pembunuhan

Tosa Ginting, Anak Okor Ginting Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga Paino Murka

Keluarga almarhum Paino mengamuk setelah tahu Tosa Ginting dituntut 20 tahun penjara oleh PN Stabat

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, terdakwa otak pelaku pembunuhan Paino dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Kejari Langkat 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, otak pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, Paino dituntut 20 tahun penjara di PN Stabat.

Begitu mendengar tuntutan tersebut, keluarga almarhum Paino mengamuk.

Mereka tidak terima dengan tuntutan yang dianggap terlalu ringan tersebut.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat, Hendra menyatakan bahwa anak dari Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga: Warga Tuntut Tosa Ginting Dihukum Mati, Gelar Aksi Unjuk Rasa ke Kejari Langkat

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Hendra di hadapan hakim Ledis Meriani bakara, Rabu (30/8/2023).

Selain menuntut Tosa Ginting, jaksa juga memberikan tuntutan serupa kepada Dedi Bangun.

Dedi Bangun juga dalang pembunuhan Paino.

Ia juga dikenakan pasal yang sama dengan Tosa Ginting. 

Baca juga: Terungkap, Tosa Ginting Beri Sabu Eksekutor Sebelum Tembak Eks Anggota DPRD Langkat

Adapun hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa, perbuatannya menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban dan sudah pernah dihukum serta juga menimbulkan keresahan masyarakat. 

Kemudian terdakwa juga berusaha mengaburkan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. 

"Hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan memiliki tiga anak dan satu istri," ujar JPU.

Usai persidangan, keluarga Paino protes dengan pertimbangan jaksa.

Baca juga: Rudi Sembiring Sebut di Motornya Ada Senjata Api, Usai Dipinjam Tosa Ginting si Dalang Pembunuhan

Jika alasan meringankan bagi Tosa Ginting karena yang bersangkutan masih punya anak dan istri, keluarga Paino bertanya mengenai nasib keluarga mereka.

Ada anak dan istri Paino yang kini kehilangan sosok kepala keluarga.

Sehingga, JPU dinilai tidak cermat dalam memberikan tuntutan.

Suasana PN Stabat pun sempat heboh.

Keluarga Paino mengepung PN Stabat, hingga polisi dikerahkan untuk mengawal jalannya proses persidangan.(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved