Sindikat Narkoba Internasional
4 Sindikat Narkoba Internasional Terancam Hukuman Seumur Hidup, 2 Kg Sabu Disita
Sat Res Narkoba Polres Asahan menangkap empat pengedar narkoba jenis-jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sat Res Narkoba Polres Asahan menangkap empat sindikat narkoba internasional.
Dalam kasus ini, polisi menyita 2 kilogram sabu.
Keempat pelaku ini merupakan jaringan Malaysia - Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung mengatakan, mereka memiliki peran berbeda-beda.
Baca juga: SELEBGRAM Adelia Putri Salma Ditangkap, Jaringan Narkoba Internasional, Deretan Mobil Mewah Disita
EAS (31) warga Tanjungbalai sebagai pemilik barang, FR (29) sebagai pengantar barang warga Tanjungbalai, kemudian DI (39) dan JL (31) merupakan kaki tangan.
Kata Kapolres, mereka merupakan target operasi Polres Asahan dan sudah lama menjadi incaran karena sepak terjangnya dalam peredaran narkoba jaringan Internasional.
"Berhasil kita amankan empat orang laki - laki yang sebelumnya mereka ini terlibat jaringan narkoba internasional Malaysia," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, (31/8/2023).
Baca juga: Kapolres Padangsidimpuan Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi
Polisi menjelaskan penangkapan ini melalui undercover buy atau penyamaran.
Polisi seolah-olah menjadi pembeli sabu seberat 2 kilogram.
Setelah berhasil memancing salah satu pelaku, pada 31 Juli lalu dan mengajak berjumpa di salah satu Cafe yang berada di Kota Tanjungbalai, langsung ditangkap.
“Tim memesan sabu kepada salah seorang tersangka berinisial DI kemudian dia menghubungi PL (buron). Lalu oleh PL menghubungi lagi Jalan yang kenal dengan EAS lalu barang itu diantar oleh FR terang,” kata Kapolres.
Baca juga: Money Laundry Jaringan Narkoba Kota Pinang Labusel Terbongkar
Hasil introgasi dari pemilik berinisiial EAS sabu dibeli dari seseorang di Tanjungbalai seharga Rp 500 juta untuk 2 kilogram.
Saat ini Polisi juga masih memburu DPO beserta bandarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam penjara seumur hidup.
"Adapun barang bukti narkoba tersebut terdiri dari dua kemasan dimana masing-masing kemasan dibalut dalam plastik teh cina. Empat tersangka diamankan itu kini dipersangkakan dengan pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup."(Cr25/tribun -medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sindikat-Narkoba-Polres-Asahan-Agustus-2023.jpg)