Polres Labuhanbatu

Money Laundry Jaringan Narkoba Kota Pinang Labusel Terbongkar

Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang ungkap sindikat narkoba. Dalam peristiwa itu, pihak kepolisian mengamankan 4 tersangka

Istimewa
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu (Tiga dari Kiri) bersama Wakapolres Labuhanbatu saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Jumat (17/6/2022). 

Money Laundry Jaringan Narkoba Kota Pinang Labusel Terbongkar

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu dan Polsek Kota Pinang ungkap sindikat narkoba. Dalam peristiwa itu, pihak kepolisian mengamankan 4 tersangka, satu diantaranya wanita.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat unit Reskrim Polsek Kota Pinang mengamankan dua pelaku yang melintas mengendarai sepeda motor di Jalinsum Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kedua pelaku itu ternyata mengantongi 2 bungkus plastik klip berisi narkoba.

"Adapun awal pengungkapan dimulai oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada Jumat (10/6/2022) sekira pukul 12.00 WIB di Jalinsum Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial MNS alias Naja (29) Warga Jalan Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani (27), Warga Jalan Labuhan Baru Kota Pinang. Kedua tersangka ditangkap sedang berboncengan Motor Honda Vario BK 4866 ZAI. Kedua tersangka ini telah dibuntuti Personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan dan dari 2 orang tersangka dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika Jenis Sabu yang disimpan dalam 2 bungkus plastik klip," terang mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut ini.

Dari pelaku Naja dan Yani petugas mendapat informasi mengenai sumber narkoba itu.

Kemudian, bermodalkan informasi dari Naja dan Yani, petugas pun menelusuri petunjuk yang didapati tadi dan berhasil membekuk seorang pria.

Dari pria berinisial UH itu, petugas kepolisian menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip sebanyak 12 buah.

"Selanjutnya dari keterangan dua orang tersangka dilakukan pengembangan di Gang Garuda Jalan Kala Pane, Kota Pinang dan berhasil menangkap UH (38), Warga Jalan Kala Pane Kota Pinang Labusel. Dari tersangka UH disita barang bukti 12 plastik klip sedang berisi narkotika sabu seberat 5,95 gram netto," ucap pria dengan melati dua dipundaknya ini, Jumat (17/6/2022).

Tak sampai di situ, UH membeberkan beberapa informasi penting terkait jaringan narkoba itu kepada petugas.

Tak lain, informasi itu menyebutkan jika barang haram tersebut merupakan milik seorang wanita yang akrab dipanggil Sarah. Sarah pun turut dibekuk di lokasi serupa saat petugas mengamankan UH.

Sarah didapati sedang bersembunyi di satu bilik rumah yang mereka tempati saat itu.

Namun penangkapan Sarah tidak seperti ketiga pelaku di awal.

Sarah merupakan seorang wanita yang menjadi target utama dalam operasi itu karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba, mengharuskan kepolisian untuk melibatkan personil wanita guna membekuknya.

"Dari keterangan UH bahwa saudari SZR alias Sarah berada di dalam kamar, di rumah tempat penangkapan UH, mengingat Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan, lalu Kapolsek Kota Pinang Kompol BG Hutabarat menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Polwan turun ke lokasi penangkapan di Gang Garuda Jalan Kala Pane, Kota Pinang," kata Anhar.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved